(E-SKRIPSI) TINDAK PIDANA KORPORASI DALAM KEBAKARAN HUTANDI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN ASASSTRICT LIABILITYDIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANGNOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGANHIDUP
Korporasi sebagai subjek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip
ekonomi yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya dan mempunyai kewajiban
untuk mematuhi peraturan hukum dibidang ekonomi yang digunakan pemerintah
guna mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. Alasan keengganan
menjatuhkan pidana kepada korporasi, karna tidak diakui sebagai subjek hukum
dan tidak ada unsur mens rea (kesalahan) pada dasarnya dimiliki oleh “manusia”
yang melakukan perbuatan. Hal ini menjadi hambatan untuk menghukum
korporasi dengan sanksi yang setimpal mengingat dalam hukum pidana Indonesia
terdapat asas yang mewarnai KUHP yaitu geen straf zonder schuld (tiada pidana
tanpa kesalahan).
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana sistem pertanggungjawaban
terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana, bagaimana penerapan asas
strict liability terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan kendala-kendala apa yang dihadapi pemerintah dalam
hal penerapan asas strict liability terhadap korporasi yang melakukan tindak
pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, data
yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan
dengan setudi kepustakaan dan studi lapangan, analisis data yang digunakan
adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi
yang melakukan tindak pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur
kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang
pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana lingkungan hidup yang dilakukan korporasi
berdasarkan kesalahan (liability based on fault) atau pada prinsipnya menganut
asas kesalahan atau asas culpabilitas. Penerapan asas strict liability terhadap
korporasi yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah
diterapkan sesuai dengan masalah lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya
alam mengalami tekanan yang sangat luar biasa misalnya terjadinya pencemaran
sebagai suatu tindakan melawan hukum. Kendala-kendala yang dihadapi
pemerintah dalam hal penerapan asas strict liability terhadap korporasi yang
melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terletak kepada
manusia yang hidup disekitarnya, baik itu sebagai komunitas masyarakat maupun
sebagai aparat pemerintah yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk
menegakan hukum / peraturan tentang lingkungan hidup
Adapun saran dalam penelitian ini adalah adanya sanksi tegas kepada korporasi
yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup dengan cara
meningkatkan profesional penyidik dalam menangani tindak pidana lingkungan
hidup dalam mengungkap dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Perlunya penerapan asas strict liability terhadap korporasi yang melakukan tindak
pidana yang sesuai dengan yang dilanggar melalui sosialisasi dan kesadaran
masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup karena lingkungan
hidup adalah warisan untuk anak cucu nantinya. Meningkatkan kesadara
komunitas masyarakat maupun sebagai aparat pemerintah yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk menegakan hukum / peraturan tentang lingkungan
hidup.
Kata Kunci: Tindak pidana, korporasi, kebakaran hutan, asas strict liability
Tidak tersedia versi lain