(E-SKRIPSI) ANALISIS TERHADAP TRADING IN INFLUENCE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari
keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya.Tetapi ironisnya, negara tercinta
ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah
negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Salah satu penyebabnya
adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan
hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas
moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari
aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.
Permasalahan penelitian di dalam skripsi ini adalah mengapa pelaku melakukan
tindak pidana trading in influence, bagaimana mekanisme atau pendekatan yang
dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan
pelaku yang “memperdagangkan pengaruhnya” dalam Putusan Nomor:
16/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst, apakah trading in influence dalam UNCAC
2003 dapat di implementasikan ke dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Indonesia?
FX. ARTHO WIJOYO
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya dengan
melakukan pendekatan secara yuridis normatif, yang bersumberkan dari data
sekunder melalui bahan-bahan hukum yang bersifat kepustakaan yang terdiri dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu
juga dilakukan pendekatan secara empiris yang bersumper pada data primer yang
merupakan sumber data yang didapat dari hasil penelitian lapangan yang
berhubungan dengan masalah di dalam penelitian. Selanjutnya data yang telah
diperoleh kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan dalam
penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor penyebab pelaku
melakukan tindak pidana korupsi (trading in influence) adalah faktor ketiadaan
atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang
mampu memberikan ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan
korupsi, faktor kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan etika, faktor
kurangnya pendidikan, faktor lemahnya sanksi yang diberikan kepada pelaku
tindak pidana korupsi, dan faktor kemiskinan. Mekanisme atau pendekatan yang
dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan
pelaku yang “memperdagangkan pengaruh” dengan ancaman pidana. Trading in
influence dalam UNCAC 2003 dapat di implementasikan ke dalam UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia, dapat dimasukkan ke
dalam RUUKUHP apabila dilakukan kodifikasi semua aturan hukum atau juga
dapat menjadi sebuah Undang-Undang Khusus di luar RUUKUHP apabila
dilakukan kodifikasi aturan secara terbatas.
Berdasarkan penelitian tersebut di himbau kepada diharapkan kedepan pemerintah
melakukan gerakan “moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa
korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan
martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan
sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan
korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. a.
Belum dirumuskannya ketentuan mengenai konsep trading in influence membuat
para penegak hukum menggunakan Pasal yang merupakan delik pokok dari
perbuatan trading in influence yakni suap. Tentu hal ini menuntut kejelian dari
penyidik dan penuntut dalam mengkonstruksikan dakwaan agar dapat dibuktikan
di persidangan.
Kata kunci : Tindak Pidana, Trading In Influence, Korupsi, KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi)
Tidak tersedia versi lain