(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2016/PT.TJK)
Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1
ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Ketentuan Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Atas dasar hal tersebut, maka setiap orang tanpa
memandang status ekonomi dan sosialnya berhak atas pengakuan dan jaminan
hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 D ayat (1), yang berbunyi setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diayomi dengan
segala hak asasinya sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara jo Pasal 28 B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Demikian juga mengenai anak
diatur pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35
2
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Tidak tersedia versi lain