(E-SKRIPSI) ANALISIS PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TERHADAP KORBAN PEMBUNUHAN MUTILASI ANGGOTA DPRD KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi di Kepolisian Daerah Lampung)
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan
atau beberapa orang, yang mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia.
Dari definisi lain tindak pidana pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap
orang lain yang mengakibatkan menghilangnya nyawa baik perbuatan tersebut
dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Pembunuhan adalah perbuatan
manusia yang menghilangkan kehidupan atau nyawa manusia.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana proses penyelidikan dan
penyidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap korban pembunuhan mutilasi
anggota DPRD Kota Bandar Lampung, apa saja faktor penghambat dalam proses
penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Lampung terhadap korban
pembunuhan mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan bagaimana
pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi anggota
DPRD Kota Bandar Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang
dilakukan Polda Lampung terhadap korban pembunuhan mutilasi Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak
terkait dan disisi melalui penguasaan tentang teknik penyidikan.Tindakan
penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian ini sangat berpengaruh terhadap
pelaksanaan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana itu sendiri, hal ini
dikarenakan proses penyidikan merupakan langkah awal dalam proses penegakan
hukum yang dilakukan oleh aktor-aktor penegakan hukum di Indonesia. Faktor
penghambat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda
Lampung terhadap korban pembunuhan mutilasi anggota DPRD Kota Bandar
Lampung adalah pelaku belum tertangkap, kurangnya saksi yang diperoleh,
pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan pemeriksaan.
Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kasus pembunuhan dan mutilasi
anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340
KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338, 365 KUHP jo Pasal 55 dan
56 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup.
Saran, diharapkan pada Polda Lampung untuk melakukan upaya penyelidikan dan
penyidikan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Dalam
mengatasi kendala atau hambatan tersebut penyidik kemudian mengantisipasinya
dengan memperketat sistem pengamanan baik pengamanan dalam proses
penyeledikan dan penyidikan. Upaya lain yang dapat dilakukan oleh penyidik
adalah melakukan penyuluhan hukum maupun sosialisasi kepada masyarakat
terlebih dahulu terhadap tindak pidana pembunuhan sehingga masyarakat dapat
bersikap kooperatif terutama bila pihak berwajib membutuhkan keterangan saksi.
Pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa harus mengacu kepada undangundang yang berlaku yaitu KUHP, KUHAP ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Seorang Hakim harus benar-benar
mempertimbangkan secara hati-hati pidana yang akan dijatuhkan kepada
terdakwa. Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya bagi
terdakwa yang bersangkutan, oleh sebab itu hakim hurus yakin benar, bahwa
putusan yang diambil akan menjadi salah satu dasar yang kuat untuk
mengembalikan dan mengantar terdakwa menuju masa depan yang baik untuk
mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggungjawab bagi kehidupan
keluarga, bangsa dan negara.
Kata Kunci: Penyelidikan, penyidikan, korban, pembunuhan, mutilasi
Tidak tersedia versi lain