(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS HAK ASASI MANUSIA TERHADAP SANKSI TINDAKAN KEBIRI DAN UNTUK PEMASANGAN CIP PADA PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini menyebabkan
pemerintah mengeluarkan gagasan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual.
Tetapi, wacana tersebut menimbulkan pro dan kontradi lingkungan masyarakat.
Banyak yang mendukung keputusan kebiri ini, tetapi banyak pula yang
menolaknya.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah,
Bagaimana implementasi sanksi pidana kejahatan seksual terhadap anak?,
Mengapa ada sanksi tindakan berupa kebiri dan pemasangan cip terhadap pelaku
kejahatan seksual terhadap anak? dan Bagaimana analisis hukum tindakan kebiri
dan pemasangan cip pelaku ditinjau dari aspek Hak asasi manusia ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi
kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum
primer, sekunder dan tresier. Data primer ialah data yang di dapat dari lapangan
yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka
dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Implementasi
Sanksi Pidana Kejahatan Seksual Terhadap Anak sanksi kebiri terhadap pelaku kejahatan
terhadap anak belum dapat diterapkan dikendalakan masih banyak kontroversi terkait
dengan penjatuhan sanksi kebiri dan penyuntikan bahan kimia kepada terdakwa .Perpu
No 1 Tahun 2016 masih dalam rapat pembahasan DPR akankah disetujui dalam
pembentukan Undang-Undang atau sebaliknya. Alasan Sanksi Tindakan Berupa Kebiri
Dan Pemasangan Cip Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak dikarenakan
Proses kejahatan seksual yang begitu eksterna khususnya bagi anak menimbulkan
keprihatinan berbagai pihak, sehingga untuk memberikan suatu efek jera terhadap para
pelaku kejahatan ini sangat beragam, mulai dari hal yang biasa sampai dengan proses
yang luar biasa sampai dengan proses ekterem. Analisis hukuman tindakan kebiri dan
pemasangan cip pelaku ditinjau dari aspek Hak Asasi Manusia hal ini bertentangan
dengan tujuan pemidanaan di Indonesia. Hukuman Kebiri tidak akan menimbulkan efek
jera bagi pelaku kekerasan seksual pada anak karena kekerasan pada anak atau pedophilia
itu merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol, dan
mendominasi anak. Dengan demikian hukuman kebiri hanya semata-mata sebagai suatu
tindakan pembalasan dari pemerintah tanpa upaya memperbaiki pribadi pelaku kekerasan
seksual. Hal inilah yang tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan Indonesia.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Hendaknya
pemerintah segera mengesahkan peraturan yang terkait untuk pelaku tindak
pidana kejahatan seksual terhadap anak mengingat kejahatan ini merupakan
kejahatan yang sangat luar biasa. Sebaiknya pemerintah tidak terlalu gegabah
dalam memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap
anak berupa tindakan kebiri dan memberikan racun kimia karena hal tersebut
bertentangan dengan HAM. Hendaknya masyarakat khususnya orang tua turut
serta dalam pengawasan pergaulan dan kegiatan anaknya sehari-hari sehingga
kejahatan seksual terhadap anak dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Tindakan Kebiri, Kejahatan Seksual, Pada Anak
Tidak tersedia versi lain