(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK PADA JAKSA UNTUK MELAKUKAN PENINJAUAN KEMBALI BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 33/PUU-XIV/2016
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan
secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat)
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3). Sejalan dengan ketentuan tersebut
maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan
kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh
karena itu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Reformasi hukum yang menjadi agenda reformasi nasional secara menyeluruh,
adalah merupakan bagian integral dari semangat dan motivasi lahirnya reformasi
total secara umum. Esensi dari reformasi hukum adalah bagaimana tercapai
perwujudan prinsip reformasi hukum secara menyeluruh dengan akhir supremasi
hukum. Esensi dari supremasi hukum adalah prinsip penegakan hukum dalam
semua segi secara tegak dan proporsional.
Penegakan hukum yang mengandung prinsip proporsional adalah bagaimana
penegakan hukum berjalan sedemikian rupa, sehingga yang tegak tidak saja aturan
normatifnya (aspek kepastian hukumnya) tetapi juga aspek filosofisnya (aspek dan
nilai keadilannya). Untuk menuju terwujudnya penegakan hukum secara
proporsional dimaksud, sangat diperlukan media dan perangkat yang namanya
sistem peradilan.
Tidak tersedia versi lain