(E-SKRIPSI) ANALISIS KRIMINOLOGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH WANITA ( Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIa Bandar Lampung )
Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan zat yang dilakukan bukan dengan
tujuan pengobatan dan berlangsung lama yang mengakibatkan gangguan fisik,
mental dan sosial. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya didominasi oleh kaum
pria saja tetapi juga kaum wanita. Hal ini dapat dilihat diberbagai media massa
tentang berita-berita kriminalitas yang dilakukan oleh wanita. Hal ini
menunjukkan betapa tertekannya kondisi sosial kaum wanita di satu sisi, yaitu
mulai dari tekanan dalam keluarga sampai kepada masalah ekonomi yang semakin
menghimpit, sehingga kontribusi ini menjadikan wanita terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika baik itu sebagai pengguna, pengedar, maupun kurir
pengantar narkotika.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh wanita, bagaimanakan upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh wanita dan
apakah faktor penghambat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika oleh
wanita.
Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan
yuridis empiris. Adapun jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer
bersumber dari lapangan, berupa hasil wawancara dan kuesioner dengan
narapidana, Kasubsi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II A
Bandar Lampung. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif, kemudian
diambil kesimpulan secara induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan penulis, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya tindak
pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh wanita dapat dianalisa
dengan menggunakan dua pendekatan. Faktor intrinsik meliputi faktor agama,
faktor keluarga, faktor intelegensia. Sedangkan faktor ekstrinsik meliputi faktor
pergaulan/ pengaruh lingkungan, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Faktor
yang paling dominan adalah faktor keluarga. Upaya penanggulangan yang dapat
dilakukan untuk mengatasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang
dilakukan oleh wanita dapat dilakukan melalui upaya penal dan non penal. Upaya
penal dapat dilakukan dengan memberikan sanksi pidana sedangkan upaya non
penal dapat dilakukan dengan menggunakan penanggulangan secara preventif
meliputi upaya melalui pendekatan agama, upaya dari keluarga dan upaya dari
lingkungan sosial. Faktor yang menjadi penghambat dalam penanggulangan
penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh wanita yaitu faktor penegak
hukum, faktor sarana dan prasarana dan faktor lingkungan/ masyarakat.
Saran penulis dalam skripsi ini adalah perlunya keluarga lebih memberi perhatian
kepada anggota keluarganya baik wanita sebagai istri maupun wanita sebagai
anak, karena dari keluarga ditanamkan sifat-sifat moral serta nilai agama yang
menjadi dasar dari keimanan wanita agar tidak mudah terjerumus pada
penyalahgunaan narkotika. Hendaknya upaya penanggulangan penyalahgunaan
narkotika non penal pada wanita dengan melalui kontrol sosial dan perhatian dari
masyarakat lebih diutamakan serta perlunya penegak hukum lebih tegas dalam
menangani penyalahgunaan narkotika pada wanita dan harus berani untuk
menolak negosiasi dari tersangka pengedar narkotika untuk memanipulasi barang
bukti agar dapat meringankan tuntutan terhadap tersangka pengedar narkotika.
Kata Kunci: Kriminologis, Penyalahgunaan Narkotika, Wanita
Tidak tersedia versi lain