(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA EKSPEDISI TERHADAP TINDAK PIDANA TRANSAKSI NARKOBA
Berkaitan dengan peredaran narkotika telah banyak ditemui modus operandi demi
bisa masuk dan lolos di negara yang dituju seperti menyimpan narkotika di paket
kemasan berisi makanan, atau bahkan memasukan narkotika dengan cara menelan
dan disembunyikan di perut, akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah ketika
narkotika tersebut di kirim melalui paket resmi dengan jasa ekspedisi hal ini
menimbulkan sebuah pertanyaan ketika sang pegawai eskpedisi menjalankan
kewajibannya untuk mengantarkan barang tersebut ditangkap oleh pihak
kepolisian
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana
upaya perlindungan hukum terhadap pekerja ekspedisi terhadap tindak pidana
transaksi narkoba? Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pekerja ekspedisi
terhadap tindak pidana transaksi narkoba?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat
dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, sekunder dan tertier. Data primer ialah data yang di dapat dari
lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat
terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Perlindungan
Hukum Bagi Pekerja Ekspedisi Terhadap Tindak Pidana Transaksi Narkoba
Bahwa dikatikan dengan perlindungan pekerja ekspedisi dalam hal transaksi jual
beli narkotika hal tersebut tidak diatur di dalam undang-undang narkotika jadi
iv
Herly Rachmad Rinaldo
untuk menentukan seorang pekerja ekspedisi tersebut memiliki dan menguasai
haruslah dibuktikan di dalam persidangan terlebih dahulu sehingga bentuk
perlindungan hukumnya tidak ada, akan tetapi pada dasarnya bahwa penegak
hukum tidak boleh sewena-wena dalam melakukan proses hukum dan harus
memperhatikan asas praduga tidak bersalah dalam memperlakukan pelaku.
Pertanggungjawaban pidana pekerja ekspedisi terhadap tindak pidana transaksi
narkoba dihubungkan dengan perlindungan hukum terhadap seorang pekerja
ekspedisi terhadap transaksi narkotika maka dapat dianalisis bahwa untuk adanya
kesalahan dalam tindak pidana, harus dinyatakan terlebih dahulu perbuatannya
bersifat melawan hukum dan juga niat jahat dalam diri pelaku/ mens rea
Adapun satan yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu hendaknya
aparat penegak hukum POLRI harus mengoptimalkan perannya sebagai penegak
hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika dan tindak tegas para pelaku
jaringan terutama jangan biarkan oknum-oknum tertentu membekingi para bandar
narkotika hal ini guna memberikan efek jera kepada para pelaku.Hendaknya
perusahaan ekspedisi dapat mengoptimalkan dengan cara mentaati semua
prosedur dan ketentuan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan. Hal ini penting dilakukan dalam rangka meminimalisasi terjadinya
tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin
berkembang.
Kata Pengantar: Perlindungan Hukum, Pekerja Ekspedisi, Transaksi
Narkoba
Tidak tersedia versi lain