(E-SKRIPSI) ANALISIS PERJANJIAN BELANJA MAKANAN DAN MINUMAN HARIANDI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH A. DADI TJOKRODIPO BANDAR LAMPUNG
Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung dalam penyediaan
makanan dan minuman harian melakukan perjanjian kerjasama dengan rekanan yaitu
CV Graha Thalia, yang berkedudukan di Jln. Raden Imba Kesuma No.1 Teluk Betung
Bandar Lampung. Kerjasama antara kedua pihak tersebut dituangkan dalam Perjanjian
Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016 tentang Belanja Makanan dan Minuman
Harian RSUD A. Dadi Tjokrodipo.
Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah proses terjadinya perjanjian
pengadaan makanan dan minuman harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi
Tjokrodipo berdasarkan Perjanjian Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016? (2)
Bagaimanakah hak dan kewajiban para pihak dalam pengadaan makanan dan minuman
harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo berdasarkan Perjanjian
Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016? (3) Bagaimanakah penyelesaian
perselisihan apabila terjadi wanprestasi dalam pengadaan makanan dan minuman
harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo berdasarkan Perjanjian
Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016?
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi
lapangan dan selanjutnya dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Proses terjadinya perjanjian pengadaan makanan
dan minuman harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo disebabkan
oleh pihak rumah sakit tidak dapat memenuhi semua kebutuhannya, termasuk
kebutuhan pengadaan makanan dan minuman harian, sehingga membutuhkan pihak
lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam hal ini adalah CV Graha Thalia selaku
badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan makanan dan minuman. Perjanjian
pengadaan makanan dan minuman harian selanjutnya dituangkan ke dalam Perjanjian
Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016 (2) Hak dan kewajiban para pihak dalam
pengadaan makanan dan minuman harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi
Tjokrodipo berdasarkan Perjanjian Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016
terdiri dari: Hak RSUD A. Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung adalah menerima
makanan dan minuman harian yang memenuhi kualitas mutu, melaksanakan
pemeriksaan, meminta penggantian Kewajibannya adalah memberikan spesifikasi
standar mutu dan pengemasan serta membayarkan seluruh biaya. Hak CV Graha
Thalia adalah menerima spesifikasi standar mutu dan pengemasan, menerima
pembayaran serta menagih biaya pengadaan setelah pekerjaan yang diperintahkan
dalam perjanjian dilaksanakan dan dibuktikan dengan Acara Serah Terima. Kewajiban
CV Graha Thalia adalah menyerahkan makanan dan minuman sesuai dengan
perjanjian. (3) Penyelesaian perselisihan apabila terjadi wanprestasi dalam pengadaan
makanan dan minuman harian di Rumah Sakit Umum Daerah A. Dadi Tjokrodipo
berdasarkan Perjanjian Nomor: III.28.I/04/KONTRAK-MKN/I/2016 adalah melalui
proses musyawarah mufakat untuk berdamai menyelesaikan masalah yang dihadapi
dan berdan apabila tidak tercapai mufakat, masing-masing pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan perselisihan melalui lewat jalur hukum melalui Pengadilan
Negeri Tanjung Karang. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Di dalam membuat perjanjian Pengadaan
Makanan dan Minuman Harian seyogyanya memperhatikan aturan-aturan terkait
khusunya aturan mengenai perjanjian yang diatur di dalam KUH Perdata. (2) Para
pihak hendaknya berhati-hati di dalam menuangkan klausul-klausul di dalam kontrak
karena ketentuan dalam kontrak mengikat para pihak.
Kata Kunci: Perjanjian, Makanan dan Minuman, Rumah Sakit Umum Daerah
Tidak tersedia versi lain