(E-SKRIPSI) ANALISIS TUGAS DAN KEWENANGAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBIMBINGAN TERHADAP ANAK YANG DIJATUHI PIDANA BERSYARAT (Studi pada Balai Pemasyarakatan Anak Kelas II Bandar Lampung)
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana,
mempunyai tugas melaksanakan pembimbing dan mendampingi anak nakal dalam
proses Peradilan Anak.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah tugas dan kewenangan Balai
Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembimbingan terhadap anak yang dijatuhi
pidana bersyarat dan apa sajakah hambatan yang dihadapi oleh Balai Pemasyarakatan
dalam melaksanakan pembimbingan terhadap anak yang dijatuhi pidana bersyarat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui
studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data
dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Hasil kesimpulan penelitian yaitu tugas dan kewenangan Balai Pemasyarakatan
dalam melaksanakan pembimbingan terhadap anak yang dijatuhi pidana bersyarat
yaitu menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), mengikuti sidang Tim
Pengamat Pemasyarakatan, memberikan data, saran, dan pertimbangan kepada
hakim, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak
dalam proses Sistem Peradilan Anak dan melaporkan setiap pelaksanaan tugas
kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. Hambatan yang dihadapi dalam melaksanakan
pembimbingan terhadap anak yang dijatuhi pidana bersyarat terdiri dari hambatan
intern yaitu kurangnya intensitas pembimbingan, keterbatasan anggaran, keterbatasan
sarana dan prasarana. Kemudian hambatan ekstern dipengaruhi oleh kondisi mental
anak, daya nalar yang kurang, rendahnya pendidikan dan keterampilan, pola
pengasuhan orang tua, relasi sosial yang kurang intensif, pengaruh lingkungan dan
lemahnya kontrol sosial serta keadaan ekonomi keluarga klien.
Pada bagian akhir, saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan kepada orang tua
untuk membimbing anaknya, mengawasi baik itu dalam lingkungan rumah maupun
dalam lingkup tempat anak berinteraksi agar terbentuk karakter yang baik sejak dini
kepada seorang anak. Kemudian Pembimbing Kemasyarakatan hendaknya terus
mengembangkan pembinaan dalam melaksanakan bimbingan kepada anak yang
bermasalah dengan hukum agar mereka dapat menyadari kesalahannya di masa lalu
dan tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang. Di samping itu
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Bandar Lampung terus meningkatkan
kemampuannya dalam melakukan bimbingan terhadap anak nakal.
Kata Kunci : Tugas dan Kewenangan, Balai Pemasyarakatan, Anak, Pidana
Bersyarat.
Tidak tersedia versi lain