(E-SKRIPSI) ANALISIS HUKUM TERHADAP KASUS PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH MELALUI PELABUHAN PANJANG BANDAR LAMPUNG (Studi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung)
Penyeludupan adalah perbuatan membawa barang atau orang secara ilegal dan
tersembunyi, seperti keluar dari sebuah bangunan, ke dalam penjara, atau
melalui perbatasan antarnegara, bertentangan dengan undang-undang atau
peraturan lain. Penyelundupan didorong oleh beberapa sebab diantaranya adalah
masalah ekonomi. Dengan melakukan penyelundupan diharapkan dapat meraup
keuntungan yang besar serta untuk menghindari proses birokrasi yang dinilai
rumit.
Permasalahan dalam penelitian adalah berkaitan dengan kasus penyelundupan
pasir timah yang terjadi di Pelabuhan Panjang pada bulan April 2016. Adapun
permasalahan yang akan diteliti yaitu bagaimana modus operandi yang dilakukan
oleh pelaku kasus penyelundupan ekspor pasir timah melalui Pelabuhan Panjang
Bandar Lampung dan bagaimana proses hukum kasus penyelundupan ekspor pasir
timah melalui Pelabuhan Panjang Bandar Lampung yang dilakukan oleh KPPBC
TMP B Bandar Lampung.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan
masalah penelitian, analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku
kasus penyelundupan ekspor pasir timah melalui Pelabuhan Panjang Bandar
Lampung adalah menyelundupkan barang berupa Pasir timah sebanyak 14 (empat
v
belas) karung besar (jumbo bags) dimana setiap karungnya berisi 20 (dua puluh)
karung kecil yang beratnya masing-masing 50 (lima puluh) kilogram sehingga
berat keseluruhannya adalah ± 14 (kurang lebih empat belas) ton dimuat dalam
kontainer nomor TGHU-111111 ukuran 40” diberitahukan sebagai arang kayu
sebanyak 40 Jumbo bag dalam Pemberitahuan Ekspor barang tanggal 4 April
2016, untuk menutupi kecurigaan petugas di atas 14 jumbo bag yang berisi pasir
timah tersebut ditutupi dengan arang kayu dan dibuat 26 karung jumbo bag yang
di tengah-tengahnya dibuat sedemikian rupa berupa keranjang bamboo kosong
yang ditutupi dengan arang dan gabah disekelilingnya untuk menimbulkan kesan
bahwa jumbo bag tersebut terisi penuh,untuk menghindari kecurigaan petugas
terhadap berat dan jumlah jumbo bag yang dilaporkan pada pemberitahuan ekspor
barang. Proses hukum kasus penyelundupan ekspor pasir timah melalui Pelabuhan
Panjang Bandar Lampung yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung
telah sesuai dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sehingga proses hukum
berjalan lancar. Tersangka CK terbukti telah melakukan beberapa tindak pidana
yaitu menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean
yang palsu atau dipalsukan, melanggar Pasal 103 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan/atau mengekspor
Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan melanggar Pasal 112 Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Saran, Diharapkan pihak-pihak yang berwenang untuk lebih meningkatkan
pengawasan di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung dan bersinergi bersama untuk
mengamankan daerah pabean baik dari pihak Bea dan Cukai, Kepolisian dan
pihak-pihak lain yang berkaitan sehingga tingkat kejahatan berupa tindak pidana
penyelundupan melalui Pelabuhan Panjang Bandar Lampung berkurang bahkan
tidak ada dan diharapkan ketegasan dan upaya yang maksimal yang telah
dilakukan oleh KPPBC TMP B Bandar Lampung dalam menangani kasus
penyelundupan pasir timah dapat dipertahankan atau semakin ditingkatkan,
sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Dengan petugas Bea dan
Cukai yang memiliki ketegasan dan upaya maksimal tersebut, dapat menjalankan
fungsi pengawasan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia.
Kata Kunci: Penyelundupan, pasir timah, pelabuhan panjang
Tidak tersedia versi lain