(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENISTAAN AGAMA BERDASARKAN PASAL 156a KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
Penyebaran aliran sesat yang diduga melakukan penodaan terhadap agama di
Indonesia, sebagaimana dapat dilihat pada pemberitaan media cetak dan elektronik
telah berkembang pesat di seluruh penjuru Nusantara. Pihak Kepolisian terus menerus
melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap penganut dan pengikut aliran
hingga ditemukan pelaku tindak pidana penistaan agama.
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku penistaan agama?, apa saja faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penistaan agama? dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidana penistaan agama?
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dan pendekatan empiris. Pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan
dan studi lapangan, sedangkan pengolahan data dilakukan dengan metode editing,
klasifikasi dan sistematisasi data, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian terlihat bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penistaan agama didasarkan pada ketentuan Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a
KUHP. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana
penistaan agama yaitu apabila melanggar Pasal 156 KUHP dihukum penjara selama-
lamanya emapat tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,- (empat ribu
v
lima ratus rupiah), dan apabila melanggar Pasal 156a KUHP dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penistaan
agama antara lain lemahnya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan kurang mendalamnya ilmu dan pengetahuan agama seseorang dalam menafsirkan
isi yang dibawa oleh aliran baru. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana
penistaan agama dapat dilakukan dalam dua hal yaitu upaya represif dan upaya
preventif.
Hendaknya Pemerintah bersama DPR RI segera menetapkan dan mengesahkan
Undang-Undang tentang Agama, yang nantinya dapat dijadikan dasar bagi aparat
penegak hukum untuk menindak secara tegas setiap pelaku penistaan agama di
Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Penistaan Agama
Tidak tersedia versi lain