(E-SKRIPSI) EFEKTIFITAS PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SIM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang)
Pidana denda adalah pemberian sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian atas
pelanggaran yang dilakukan. Salah satu bentuk tindak pidana yang dikenakan dengan
pidana denda adalah tindak pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Delik-delik yang
terdapat dalam perkara pelanggaran lalu lintas hanya bersifat ringan sehingga hakim
lebih cederung menjatuhkan pidana denda kepada setiap pelanggar lalu lintas. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa sajakah faktor-faktor penyebab
terjadinya pelanggaran mengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin
Mengemudi (SIM), bagaimanakah efektifitas penerapan pidana denda terhadap
pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), bagaimanakah upaya Polri dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas dalam
meningkatkan efektifitas penerapan Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pengemudi
kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bagaimanakah
pelaksanaan pidana denda terhadap pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui
studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data
dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Hasil kesimpulan penelitian yaitu faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran
mengemudi Kendaraan Bermotor Tanpa Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
antara lain faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas
v
pendukung, faktor kurangnya kesadaran masyarakat serta faktor kebudayaan. Efektifitas penerapan pidana denda terhadap pengemudi kendaraan bermotor tanpa
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) cukup efektif dalam menekan pelanggaran
lalu lintas terutama kepada pengendara yang tidak memiliki SIM. Upaya Polri dalam
menanggulangi pelanggaran lalu lintas dalam meningkatkan efektifitas penerapan
Undang-Undang Lalu Lintas terhadap pengemudi kendaraan bermotor tanpa memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM) antara lain upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya
represif. Pelaksanaan pidana denda terhadap pengemudi kendaraan bermotor tanpa
memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di mana Kejaksaan Negeri mengalami
hambatan dalam eksekusi denda tilang terhadap pengemudi kendaraan bermotor
tanpa SIM karena mereka enggan membayar denda tilang tersebut sehingga terjadi
penumpukan berkas putusan. Pada bagian akhir, saran yang dapat diberikan yaitu masyarakat hendaknya
menyadari bahwa pentingnya memiliki SIM. Hendaknya petugas kepolisian perlu
senantiasa untuk melakuan penegakan hukum secara konsisten. Kemudian perlunya
menjatuhkan sanksi denda maksimal terhadap pengendara yang tidak memiliki SIM
agar ada efek jera serta perlunya koordinasi yang lebih baik antara Pengadilan dan
Kejaksaan sehingga tidak terjadi penumpukan berkas perkara
Tidak tersedia versi lain