(E-SKRIPSI) ANALISIS ASPEK HUKUM PERDATA DALAM PENAGIHAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP BADAN USAHA E-COMMERCE DI INDONESIA
Badan usaha E-commerce (Elektronik Commerce) adalah salah satu badan yang
melakukan aktifitas di bidang bisnis baik itu pembelian, penjualan, pemasaran
barang dan jasa melalui media internet yang diselenggarakan oleh pelaku usaha
untuk digunakan oleh masyarakat luas yang berada di Indonesia. Akan tetapi
berkenaan dengan masalah perpajakannya masih menjadi polemik saat ini.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah
adalah: Bagaimanakah status dan kedudukan hukum badan usaha e-commerce di
Indonesia? Apa sanksi yang timbul apabila badan usaha e-commerce tidak
melakukan kewajibannya terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia?
Bagaimanakah hubungan aspek hukum perdata dalam penagihan pajak
penghasilan terhadap badan usaha E- commerce di Indonesia?
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif terhadap hal-hal yang
bersifat teoritis asas-asas hukum Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
maka dapat diketahui bahwa status dan kedudukan hukum badan usaha E-
commerce di Indonesia dapat berbentuk orang perseorangan atau berbadan
hukum. Penyelenggara Sarana Perdagangan secara Elektronik dapat berbentuk
perorangan atau berbadan hukum.Sanksi yang timbul apabila badan usaha E-
commerce tidak memenuhi kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu dapat berupa sanksi administratif, seperti
pencabutan izin usaha, atau bisa juga dikenakan pidana penjara maksimal 12
tahun dan/atau denda maksimal Rp 12.000.000.000.
Hubungan aspek hukum perdata dalam penagihan pajak penghasilan terhadap
badan usaha E- commerce di Indonesia adalah adanya suatu kejadian-kejadian,
keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam bidang
hukum perdata seperti antara lain pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan,
pemindahan hak karena warisan, dan sebagainya merupakan dasar bagi
pemungutan pajak.
Prandika Bangun
Adapun saran Diharapkan Sebaiknya Pemerintah harus memperkuat peraturan
perundang-undangan yang ada, khususnya aturan Pajak penghasilan dan
Pemerintah melalui direktorat jendaral pajak perlu bekerjasama dengan
perusahaan-perusahaan teknologi informatika dan perbankan untuk mendeteksi
seperti apa bentuk transaksi perdagangan online secara lebih spesifik.
Kata Kunci: Penagihan Pajak, Badan Usaha, E-Commerce
Tidak tersedia versi lain