(E-SKRIPSI) METRO S3 (SMART, SHOP, SHOW) WORLD PERANCANGAN AREA WISATA KELUARGA DENGAN PENDEKATAN EDUKASI DI KOTA METRO
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi
sumber daya alam yang berlimpah, keanekaragaman hayati dan
peninggalan sejarah/budaya. Berlimpahnya sumber daya alam yang ada
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi ketika sumber daya tersebut
dapat di kelola dengan baik sesuai apa yang paling diminati masyarakat
sehingga pemanfaatan sumber daya alam tersebut tidak akan
menghabiskan waktu ataupun materi akibat ketidakberhasilan dalam
mengelola suatu sumber daya. Wisata merupakan salah satu pemanfaatan
lahan yang dapat bernilai ekonomi tinggi bagi suatu daerah yang
mengelola sumber daya alam menjadi suatu tempat wisata keluarga yang
menarik pengunjung baik dari dalam maupun dari luar negeri, disamping
bernilai ekonomi yang tinggi, wisata dapat menumbuhkan dan
meningkatkan rasa bangga terhadap bangsa sehingga akan tumbuh
masyarakat yang lebih peduli terhadap suatu bangsa. Wisata adalah hal
yang diminati oleh setiap individu, karena dapat menghilangkan
kejenuhan, berkembangnya kreativitas dan mampu menunjang
produktivitas suatu individu.
Dasar hukum pengembangan wisata yang sesuai dengan prinsip
pengembangan adalah Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan (Pasal 6: Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan
melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan
memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan
alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata). Pasal 8: 1) Pembangunan
18
kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan
provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang
nasional. Pasal 11: Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan
kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.) serta
(Pasal 12: 1) Aspek- aspek penetapan kawasan strategis pariwisata).
Tidak tersedia versi lain