(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN BATU KAPUR TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (StudiPutusan Nomor.12/Pid.Sus./2016/PN.WNo)
Negara Indonesia mempunyai banyak sekali sumber daya alam yang sangat
berlimpah salah satunya di bidang pertambangan. Pertambangan sendiri memiliki
berbagai macam jenis barang tambang salah satunya adalah tambang batu kapur
atau batu gamping. Namun dengan sumber daya alam yang sangat berlimpah
banyak masyarakat yang melakukan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin
usaha pertambangan, hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang tidak tahu
bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha
terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan pertambangan. Salah satu kasus
pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan terjadi dalam putusan
No.12/Pid.Sus/2016/PN.Wno.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana pertambangan batu kapur tanpa izin usaha
pertambangan, bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
dalam tindak pidana pertambangan batu kapur tanpa izin usaha pertambangan,
bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana pertambangan
batu kapur tanpa izin usaha pertambangan dalam Studi Putusan
No.12/Pid.Sus/2016/PN.Wno.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
dan empiris. Data yang digunakan adalah data skunder dan primer, yang diperoleh
dari studi kepustakaan dan studi lapangan serta analisis data dengan analisis
kualitatif.
5
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa faktor penyebab
pelaku melakukan tindak pidana pertambangan batu kapur tanpa izin usaha
pertambangan adalah minimnya pengetahuan dari masyarakat, minimnya moral
pada diri masyarakat, lapangan pekerjaan yang sedikit, terbatasnya sosialisasi,
lemahnya pengawasan oleh aparat penegak hukum, faktor ekonomi yang rendah
serta tingginya permintaan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
pidana dalam tindak pidana pertambangan batu kapur tanpa izin usaha
pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa yang bernama SON INNAMOR V
PAATH adalah hakim keterangan para saksi bahwa benar telah terjadi kegiatan
pertambangan batu kapur di dusun keboan kidul RT 02 RW 07 desa gombang
kecamatan ponjong kabupaten gunungkidul yang dilakukan oleh terdakwa, maka
majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah memenuhi unsur untuk
adanya perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 158 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah
terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan tersebut
dengan kualifikasi turut serta melakukan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha
Pertambangan (IUP). Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana
pertambangan batu kapur tanpa izin usaha pertambangan adalah dengan upaya Pre-
Emtif yaitu upaya awal yang dilakukan dengan cara menanamkan nilai-nilai atau
norma-norma yang baik terhadap masyarakat, sedangakan upaya Prevensif yaitu
upaya yang dilakukan untuk menanggulangi sebelum tindak pidana itu terjadi
selanjutnya upaya Represif yaitu upaya yang dilakukan setelah tindak pidana itu
terjadi dilakukan dengan cara proses peradilan.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah kepada hakim pengadilan negeri
wonosari dalam memutus perkara tindak pidana pertambangan batu kapur tanpa
izin usaha pertambangan haruslah memberikan putusan yang sesuai dengan
perbuatan terdakwa agar dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak
pidana. Bagi aparat penegak hukum lainnya agar dapat mningkatkan kinerjanya
supaya tindak pidana pertambangan tanpa izin usaha dapat di minimalisir. Dan
bagi masyarakat agar dapat mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum agar masyarakat dapat mengetahui bahwa dalam kegiatan
pertambangan harus memiliki izin usaha agar tidak terjadi suatu tindak pidana
seperti yang terjadi pada desa gombang kecamatan ponjong kabupaten gunung
kidul.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertambangan Batu Kapur, Izin Usaha,
Putusan Pidana
Tidak tersedia versi lain