(E-SKRIPSI) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TERHADAP JUAL BELI BARANG HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan: 1290/Pid.B/2016/PN.Tjk)
Kejahatan yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh struktur sosial
atau lingkungan yang berinteraksi secara langsung oleh orang tersebut dan
kejahatan tersebut dapat menyebar dan menjadi perilaku buruk di dalam
masyarakat. Kejahatan terhadap harta benda merupakan kejahatan konvensional
yang telah banyak dilakukan oleh kriminil atau pelaku kejahatan seperti :
pencurian, penggelapan, penipuan, dan penadahan. Kejahatan penadahan kian
marak di Bandar Lampung apalagi mengingat intensitas tindak pidana pencurian
motor semakin merajalela. oleh karena itu dibutuhkan penegakan hukum yang
maksimal dalam memberantas tindak pidana tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah
adalah: Bagaimana penegakan hukum terhadap jual beli barang hasil tindak
pidana pencurian yang dilakukan melalui media sosial? Apa faktor seseorang
melakukan jual beli barang hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan melalui
media sosial?
v
Roby Elditama Mahdi
Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dan Empiris. Penelitian
Normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum,
sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam
kenyataannya baik berupa penilaian perilaku
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa
:Penegakan hukum terhadap jual beli barang hasil tindak pidana pencurian yang
dilakukan melalui media sosial penegakan hukum yang dilakukan oleh hakim
kepada terdakwa terhadap kasus pembelian 1 (satu) unit motor hasil curian kepada
terdakwa lebih dititik beratkan kepada upaya penal penanggulangan kejahatan
lewat jalur penal lebih menitik beratkan kepada sifat refresif (penindasan/
pemberantasan/ penumpasan) sesudah kejahatan terjadi. disini hakim memiliki
kebijaksanaan dalam menentukan putusannya.yang dimaksud dengan upaya
refresif adalah segala tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
sesudah terjadinya kejahatan atau tindak Pidana, termasuk upaya refresif adalah
penyelidikan, penuntutan sampai dilakukannya Pidana. Hal ini dapat dilihat dari
putusan hakim yang memberikan pidana 9 (sembilan) bulan kepada terdakwa dan
Faktor seseorang melakukan jual beli barang hasil tindak pidana pencurian yang
dilakukan melalui media sosial yang pertama faktor ekonomi faktor ini sangat
berpengaruh dalam hal timbulnya kejahatan (tindak pidana), sebab ekonomi yang
berbeda atau tidak merata menimbulkan adanya suatu jurang pemisah antara
golongan kaya dan golongan miskin. Faktor mencari keuntungan (ekonomi)
bahwa terdakwa dalam hal ini memiliki motif mencari keuntungan dan Faktor
Pengangguran patut diduga terdakwa melakukan pembelian barang hasil curian
tersebut guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Adapun saran diharapkan Perlunya ditingkatkan kemampuan personil kepolisian
yang ada dalam mengamati dan menganalisa setiap perkembangan modus
operandi dari penadahan ini serta perlu adanya partisipasi masyarakat yaitu dalam
hal memberikan laporan secepatnya kepada pihak kepolisian setempat, apabila
mengetahui adanya penadahan hasil pencurian sepeda motor. Perlunya pemerintah
mencarikan solusi bagi masyarakat khususnya dalam mengentaskan kemiskinan
agar tidak terciptanya pengangguran secara otomatis kejahatan akan semakin
berkurang khususnya penadahan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Barang Hasil Curian, Media Sosial
Tidak tersedia versi lain