(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM BANK DAN TRANSAKSI PENGGUNAAN BILYET GIRO BERDASARKAN UNDANG – UNDANG PERBANKAN DI INDONESIA (Studi Pada Maybank Provinsi Lampung)
Perbankan adalah sebuah bisnis yang berlandaskan kepercayaan. Persyaratan
pendirian bank juga diatur sedemikian rupa sehingga pihak yang memiliki daftar
perbuatan tercela di bidang perbankan atau keuangan dilarang turut mendirikan
ataupun mendirikan sebuah bank. Pada dasarnya hukum perbankan menyangkut
segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan
usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahanya, maka
pada prinsipnya hukum perbankan adalah keseluruhan norma - norma tertulis
maupun norma-norma tidak tertulis yang mengatur tentang bank yang mencakup
kelembagaan kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan kegiatan
usahanya.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana
mekanisme penerbitan bilyet giro sebagai alat pembayaran giral pada sistem
lembaga perbankan di Maybank Provinsi Lampung dan Bagaimana perlindungan
hukum terhadap lembaga perbankan dan nasabah dalam transaksi penggunaan
bilyet giro
Sebrina Clarinda Fauzi
v
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi
kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang di dapat dari lapangan
yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka
dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: perlindungan
hukum bank dan transaksi penggunaan bilyet giro di Maybank Provinsi Lampung
Dalam pembukaan rekening bilyet giro harus didahului dengan pemberian
informasi pada nasabah secara lengkap dan jelas akan aturan dan ketentuan yang
lazim berlaku pada dunia perbankan khususnya produk rekening giro rupiah,
seperti nama produk, jenis produk, manfaat dan resiko yang melekat dan
perhitungan bunga serta pajak yang berlaku. Perlindungan terhadap nasabah bank
dapat dilakukan dengan cara, perlindungan secara implisit yaitu perlindungan
yang diberikan melalui pembinaan dan pengawasan bank yang dapat menghindari
terjadiya kebangkrutan yang diawasi, perlindungan secara eksplisit yaitu
perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin simpanan
masyarakat sehingga bank apabila mengalami kegagalan, lembaga tersebut akan
mengganti dana nasabah yang telah ditahan disuatu bank. menurut Pasal 37
Undang – Undang Nomor 10 tentang Perbankan yaitu dalam suatu bank
mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank
Indonesia dapat melakukan suatu tindakan agar pemegang saham memegang
modal, pemegang saham mengganti dewan komisaris, bank menyerahkan
seluruh/sebagian kegiatan bank pada pihak lain, dapat melakukan
merger/konsolidasi dengan bank lain atau menjual bank tersebut kepada pembeli
yang bersedia mengambil alih kewajiban
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu hendaknya
dalam pembukaan rekening giro bank harus memberikan informasi kepada
nasabah secara lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan perundang – undangan
yang berlaku pada dunia perbankan. Hendaknya pemerintah dalam hal ini OJK
mengeluarkan aturan peraturan yang jelas terhadap masalah perlindungan nasabah
sehingga jika terjadi kerugian yang dialami nasabah. Sebaiknya pihak bank
memberi perjanjian terhadap nasabah untuk memberikan rasa percaya kepada
masyarakat yang menikmati fasilitas atau produk bank.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Lembaga Perbankan, Bilyet Giro,
Transaksi Penggunaan
Tidak tersedia versi lain