(E-SKRIPSI) TUGAS DAN FUNGSI TIM KHUSUS ANTI BANDIT 308 POLRESTA BANDAR LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (BEGAL) KENDARAAN BERMOTOR DI BANDAR LAMPUNG
Tim Khusus Anti Bandit 308 merupakan tim yang dibentuk untuk bertindak tegas
dan cepat memberantas kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung.
Tujuannya, memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sehingga
kejahatan tersebut tidak terjadi berulang-ulang dan tidak menimbulkan keresahan
di dalam masyarakat. Tim tersebut akan menjadi salah satu ujung tombak
pengamanan di Provinsi Lampung dalam memecahkan kasus kejahatan.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana tugas
dan fungsi Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung dalam
menanggulangi tindak pidana kejahatan di Kota Bandar Lampung, bagaimana
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kota
Bandar Lampung dan bagaimana upaya POLRI dalam menanggulangi kejahatan
pencurian kendaraan bermotor di Kota Bandar Lampung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer.
Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh
melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian
analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa tugas dan
fungsi Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandar Lampung dalam
menanggulangi tindak pidana kejahatan di Kota Bandar Lampung adalah
melakukan penangkapan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana, tindak pidana
tersebut tidak hanya terbatas pada begal saja, tetapi semua jenis tindak pidana
yang bersifat umum.
Saran yang disampaikan penulis sebagai penyelesaian permasalahan di masa yang
akan datang adalah Sebaiknya POLRI lebih meningkatkan lagi proses Razia
5
Wayan Indra Sujana
kendaraan dijalan raya dan penempatan pos-pos polisi pada daerah yang dianggap
rawan dengan tujuan untuk meminimalisir tindak pidana ini dan masyarakat harus
menghentikan pembelian kendaraan hasil pencurian dengan kekerasan ini. Jika
tidak ada lagi masyarakat yang membeli atau menampung kendaraan hasil
kejahatan ini maka dapat dipastikan bahwa tidak akan ada lagi tindakan pencurian
dengan kekerasan (begal) dimasyarakat serta sebaiknya pemerintah menyiapkan
lowongan pekerjaan yang memadai untuk menampung masyarakat yang
membutuhkan sehingga masyarakat dapat bekerja dengan layak dan mendapatkan
pengahasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika kebutuhan hidupnya
tercukupi dengan baik maka mereka tidak akan mencari nafkah dengan cara
melanggar hukum seperti begal dan lain sebagainya.
Kata kunci : Tugas dan Fungsi Tim Khusus Anti Bandit 308,
Penanggulangan Kejahatan Pencurian, Tindak Pidana Dengan Kekerasan.
Tidak tersedia versi lain