(E-SKRIPSI) PRINSIP PACTA SUNT SERVANDA TERHADAP KEKUATAN PUTUSAN MEDIASI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) PROVINSI LAMPUNG (Studi Pada BPSK Provinsi Lampung)
Proses mediasi menjadi suatu cara alternatif yang ditempuh ketika pihak yang
bersengketa antara konsumen dengan pelaku usaha bertikai satu sama lain BPSK
menjadi suatu wadah penyelesaian yang diberikan oleh undang-undang untuk
memfasilitasi hal tersebut. seringkali jalur mediasi ini menjadi sia-sia dikarenakan
adanya salah satu pihak yang tidak melakukan secara sukarela, sehingga banyak
pihak yang mempertanyakan mengenai kepastian hukum dari proses mediasi yang
merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa ini.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana
prinsip pacta sunt servanda terhadap kekuatan putusan mediasi Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Lampung ? dan Bagaimana
upaya hukum terhadap kekuatan putusan mediasi Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Provinsi Lampung?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat dari studi
kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum
primer, sekunder dan tresier. Data primer ialah data yang di dapat dari lapangan
ii
yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat terbuka
dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Prinsip
Pacta Sunt Servanda Terhadap Kekuatan Putusan Mediasi Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Lampung Prinsip pacta sunt servanda
dalam putusan mediasi (perjanjian yang dibuat secara sah dengan kesepakatan
oleh kedua belah pihak yang bersengketa merupakan undang-undang bagi mereka
Wulan Putri Anggraini
yang membuatnya ). Berdasarkan prinsip demikian putusan BPSK berupa mediasi
harus dipandang sebagai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dan mengikat karena di dalam klausul perjanjian mediasi kedua belah pihak telah
bersepakat untuk menyelesaikan secara damai. Kekuatan hukum dari akta
perdamaian ini sama dengan kekuatan hukum dari putusan Pengadilan seperti
yang tercantum di dalam Pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 130 ayat (2)
HIR yang kedua Pasal tersebut memberikan pengertian umum bahwa akta
perdamaian serupa dengan putusan hakim (Pengadilan) yang memperoleh
kekuatan hukum tetap (res judicata).dan Upaya Hukum Terhadap Kekuatan
Putusan Mediasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi
Lampung hasil keputusan berupa mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum
mengingat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Keputusan Menperindag
Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan tugas dan wewenang Badan
penyelesaian sengketa konsumen Tata cara penyelesaian sengketa konsumen
dengan cara Mediasi adalah Majelis menyerahkan sepenuhnya proses
penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan,
baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi, jadi hasil keputusan berupa
mediasi tidak dapat dilakukan upaya hukum menginggat produk berupa keputusan
mediasi lahir dari kesepakatan kedua belah pihak yakni konsumen dan pelaku
usaha yang bersengketa.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Sebaiknya fungsi
mediator agar lebih dimaksimalkan lagi dalam kapasitasnya menguasai kasus-
kasus konsumen di lembaga BPSK karena peran mediator sangat penting untuk
menciptakan suatu iklim perdamaian diantara keduabelah pihak yang sedang
bersengketa dan Pentingnya dijadwalkan sosialisasi secara berkala oleh Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandar Lampung. Mengingat
bahwa pentingnya kedudukan lembaga tersebut dalam menyesaikan masalah-
masalah perlindungan konsumen. Agar kepentingan dan hak-hak konsumen tidak
lagi terabaikan.
Kata Kunci: Pacta Sunt Servanda, Kekuatan Putusan, Mediasi, BPSK
Tidak tersedia versi lain