(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL SEBAGAI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung)
Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya
tradisional merupakan modal dasar pembangunan nasional dibidang perlindungan
hukum terhadap hak kekayaan intelektual.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bentuk
perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai hak kekayaan
intelektual, upaya yang dilakukan dalam melindungi ekspresi budaya tradisional
sebagai hak kekayaan intelektual dan faktor penghambat dalam perlindungan
hukum terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai hak kekayaan intelektual.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data
sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan,
dan analisis data dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa bentuk
perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya sebagai hak kekayaan intelektual
yang meliputi Perlindungan Hukum EBT melalui ketentuan hak cipta (copyright
law), Perlindungan Hukum EBT melalui neighbouring right dan Perlindungan
Hukum EBT melalui hukum kekayaan industri (Protection Based on Industrial
Property), dimana dengan adanya 3 (tiga) bentuk perlindungan tersebut
dikarenakan perlindungan HKI ternyata tidak mampu melindungi EBT secara
utuh. Upaya yang dilakukan dalam melindungi ekspresi budaya sebagai hak
kekayaan intelektual adalah wajib di inventarisasi, dimana dalam melakukan
inventarisasi Menteri dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah, dilakukan dengan cara studi lapangan/kelayakan, kelengkapan
administrasi, pengusulan penetapan hasil inventarisasi dan pertukaran data. Faktor
penghambat dalam perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional
sebagai hak kekayaan intelektual yakni Undang-undang, dimana kurangnya
sosialisasi peraturan perundang undangan dibidang perlindungan hukum EBT.
Petugas yaitu : kurangnya kemampuan sumberdaya manusia dan tingkat
pendidikan petugas dibidang perlindungan hukum EBT. Fasilitas yaitu :
kurangnya sarana dan prasarana sebagai faktor penghambat yang dimiliki petugas
v
dalam memberikan perlindungan hukum EBT. Masyarakat yaitu : lemahnya
perkembangan teknologi, keterbatasan dana dan pemahaman hukum masyarakat
dibidang perlindungan hukum EBT.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, hendaknya pemerintah
melakukan sosialisasi dan perlu melengkapi ketentuan hukum sebagai peraturan
pelaksana di bidang perlindungan EBT. Hendaknya pemerintah agar dapat
meningkatkan sistem pendaftaran kekayaan intelektual komunal terkait dengan
pendaftarkan dan inventarisasi EBT. Diharapkan kepada pemerintah
meningkatkan mutu sumber daya manusia dan mengadakan kegiatan penyuluhan
hukum terkait EBT.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak Kekayaan Intelektual, Ekspresi
Budaya Tradisional.
Tidak tersedia versi lain