(E-SKRIPSI) PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI ALAT KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BOB BAZAR LAMPUNG SELATAN YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK REKANAN (Studi Putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2016/PN.TJK)
Tindak pidana korupsi merupakan Extraordinary Crime, dimana salah satu upaya yang
dilakukan penegak hukum adalah mengembalikan kerugian Negara hasil tindak pidana
korupsi.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah
pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi alat kesehatan Rumah Sakit Umum
Daerah Bob Bazar Lampung Selatan yang dilakukan oleh pihak rekanan, prosedur
pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan faktor penghambat
pelaksanaan pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan
primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data
dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa Pertanggungjawaban
Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pihak Rekanan dilakukan melalui
proses peradilan pidana, yaitu melalui tahapan penyidikan, tahapan tuntutan dan di
proses pengadilan, dimana terdakwa ROBINSON SAHRONI dipidana penjara 1 (satu)
tahun dan 2 (dua) bulan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
4 (empat) bulan. Prosedur pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi
menggunakan instrumen pidana dilakukan melalui pengembalian aset melalui jalur
pidana, jalur perdata, perampasan aset tanpa pemidanaan, serta pengembalian aset
secara sukarela. Faktor penghambat adanya korupsi sistemik, penyalahgunaan
kekuasaan (Abuse Of Power) dan transformasi hukum nasional berupa undang-undang
tipikor tetapi dirasakan belum cukup maksimal.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, hendaknya hakim dalam
putusan pemidanaan terkait tindak pidana korupsi menerapkan perintah eksekusi
terhadap penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Hendaknya Negara wajib
memperhatikan value of money, konsep pengembalian keuangan negara dalam
melakukan pengawasan memperhatikan undang-undang. Diharapkan penegak hukum
selaku eksekutor harus lebih maksimal dalam melaksanakan tugas pengembalian
keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara.
Tidak tersedia versi lain