(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN NEGERI KALIANDA DALAM MEMUTUS NIET ONTVANTKELIJKEVERKLAARD (N.O) (Studi Putusan Nomor Register Perkara : 54/Pdt.G/2016/PN.Kla)
Salah satu aparat penegak hukum adalah hakim. Dalam rangka penegakan hukum
di Indonesia, tugas hakim adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga
keputusan yang diambilnya mencerminkan rasa keadilan bangsa dan masyarakat
Indonesia. Hakim merupakan jabatan yang memiliki tanggung jawab untuk
menerima, memproses, dan memutuskan perkara sampai tidak menimbulkan
permasalahan lagi di kemudian hari. Apabila hukumnya tidak jelas, tidak lengkap,
atau bahkan tidak ada, maka hakim harus mencari hukumnya atau melakukan
penemuan hukum, sehingga pertimbangan hakim diperlukan pada setiap putusan
yang diberikannya.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, apa dasar
pertimbangan Hakim dalam melakukan Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard
(N.O), dan Bagaimana kekuatan hukum putusan Niet Ontvankelijkeverklaard
(N.O) di dalam Pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder dan data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Faktor-faktor yang
menyebabkan Majelis Hakim memutus suatu perkara dengan Niet
Ontvankelijkeverklaard disebabkan, Surat kuasa tidak sah, Gugatan diajukan oleh
pihak yang tidak memiliki kepentingaan hukum, Gugatan Error In Persona,
Gugatan di luar kompetensi, gugatan Obscuur Libel, Gugatan Prematur, dan
gugatan Daluwarsa. Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard masuk kedalam klasifikasi
putusan akhir, tetapi dalam putusan Niet Ontvankelijkeveerklaard tidak memberikan
v
A.RENDY RIZKI PRATAMA
dampak apapun kepada kedua belah pihak terhadap gugatan yang diajukan, dikarenakan
majelis hakim belum sampai pada pokok perkara nya.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu sebaiknya setiap
pengajuan surat gugatan harus diteliti terlebih dahulu keseluruhan aspek gugatan
tersebut, sehingga gugatan yang telah diajukan dapat dilanjutkan ke pokok
perkaranya.
Kata Kunci : Analisis yuridis, Pertimbangan Hakim, Putusan Niet
Ontvankelijkeverklaard
Tidak tersedia versi lain