(E-SKRIPSI) ANALISIS PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa)
Orang tahanan atau narapidana yang direnggut kebebasannya oleh negara atas
dasar hukum merupakan kelompok yang vulnerable atau rentan dalam
masyarakat. Kemungkinan menerima resiko diperlakukan buruk, diintrograsi
dengan menggunakan kekerasan untuk memperoleh pengakuan, disiksa, hingga
harus menerima kondisi tempat tahanan yang tidak manusiawi dan merendahkan
martabat manusia sangat mudah dan terbuka menimpa mereka. Sebagaimana
sebutan sampah masyarakat yang diberikan kepada mereka, apalagi sudah
terlanjur berkembang opini dalam masyarakat bahwa orang-orang yang sudah
hilang kemerdekaannya memang sudah tidak mempunyai hak apapun lagi, bahkan
minimal sekalipun.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pengaturan hak dan
kewajban warga binaan pada lembaga pemasyarakatan menurut Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Bagaimana implementasi
pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Rajabasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Data yang di gunakan berupa data primer dan data sekunder.
Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan (Library Research)
dan studi lapangan (Field Research) serta analisis secara kualitatif.
Secara keseluruhan lembaga pemasyarakatan telah memenuhi hak-hak warga
binaan, namun hanya saja beberapa yang terdapat kendala diantaranya :
Pemenuhan hak untuk pembebasan bersyarat karena belum adanya penjamin dari
pihak keluarga warga binaan dan Kelebihan kapasitas warga binaan dalam
menempati kamar lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pemenuhan
v
warga binaan dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya peran lembaga
pemasyarakatan sudah berjalan dengan baik, namun apabila ada warga binaan ada
yang melanggar akan diberikan sanksi dari petugas. Saran yang penulis berikan
dalam pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan pada
lembaga pemasyarakatan adalah : Sebaiknya para petugas lembaga
pemasyarakatan dapat mempermudah proses pembebasan bersyarat serta
memberikan penjelasan kepada pihak keluarga agar dapat menjadi penjamin
warga binaan. Pemerintah daerah dan aparat terkait harus lebih memperhatikan
kapasitas ruangan lembaga pemasyarakatan agar tidak terjadi kelebihan kapasitas
khususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa.
Kata kunci: Warga Binaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Hak
dan Kewajiban
Tidak tersedia versi lain