(E-SKRIPSI) ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM POLRES WAY KANAN DENGAN TERSANGKA ANAK MELALUI REMBUG PEKON (Studi Laporan Perkara Nomor : LP 08.09/70/A/XI/2016/LL RES WK)
Keecelakan lalu lintas yang melibatkan anak di wilayah hukum Kepolisian Resor Way
Kanan yang menyebabkan tewasnya seorang pejalan kaki. Guna menangkal
perselisihan kedua belah pihak Penyidik Kepolisian Kecelakaan Lalu Lintas
Kepolisian Resor Way Kanan mengambil tindakan secara preventif dengan mejadi
mediator mempertemukan kedua belah pihak dalam rembug pekon.
Permasalahan Penelitian: a) Faktor apa yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas
dengan tersangka anak di wilayah hukum hukum Kepolisian Resor Way Kanan? b)
Bagaimanakah penyelesaian perkara lalu lintas dengan tersangka anak melalui rembug
pekon di wilayah hukum Kepolisian Resor Way Kanan? c) Bagaimana
pertanggungjawaban pidana perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka anak di
wilayah hukum Kepolisian Resor Way Kanan?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan
pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer.
Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: 1) Adanya unsur kelalalaian pengemudi Kendaraan Sepeda Motor
patut di duga telah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kecelakaan dengan
adanya korban meninggal dunia. 2) Rembug pekon telah dilaksanakan sebagai upaya
penyelesaian perkara kecelakan lalu lintas di luar hukum pidana dengan melibatkan
Tokoh Adat, Lembaga Desa dan Aparat Kepolisian sebagai penengah dan saksi dalam
penyelesaian proses perkara tersebut dengan jalan damai. 3) Secara hukum Perbuatan
tersebut melanggar Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun di sisi lain pertanggungjawaban
pelaku telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan medatangi keluarga korban.
Saran: 1) Perlunya pengawasan orang tua terhadap anak untuk tidak memberikan izin
kepada anak membawa kendaraan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan akibat
xi
unsur kelalaian yang mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerugian materiil. 2)
Bentuk pertanggungjawaban pidana melalui upaya penggantian kerugian pelaku tindak
pidana terhadap keluarga korban harus tetap dijalankan sebagai bentuk efek jera
terhadap tersangka atau pelaku sehingga pelaku tindak pidana tidak lagi mengulangi
perbuatanya. 3) Perlunya peningkatan upaya penyelesaian tindak pidana melalui
rembug pekon sebagai budaya dan kearifan lokal daerah baik oleh pemerintah, aparat
penegak hukum.
Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Anak, Rembug Pekon, Penyelesaian
Perkara
Tidak tersedia versi lain