(E-SKRIPSI) ANALISIS PROSES PENGANGKATAN PENGAMPU BAGI ORANG DEWASA YANG SAKIT INGATAN (Studi Putusan Nomor: 39/Pdt.P/2017/PN.Tjk)
Bantuan proses hukum indonesia yang bernama pengampuan dan orang yang
dianggap pantas oleh hukum untuk menggantikannya adalah keluarga dan keluarga
berhak mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menggantikan si
penderita dalam hal melakukan perbuatan hukum. Adapun pengertian pengampuan
adalah orang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, pemboros, lemah daya atau
tidak sanggup untuk mengurus kepentingannya sendiri dengan semestinya,
disebabkan oleh kelakuan buruk di luar batas atau mengganggu kemanan.
Adapun permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah
Siapakah pihak-pihak yang berhak menjadi pengampu menurut Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata bagi orang dewasa yang sakit ingatan?Bagaimana proses
pengangkatan pengampu bagi orang dewasa yang sakit ingatan?
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan
studi lapangan, dan data ini kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa Pihak-pihak yang menjadi pengampu bagi
orang yang terus menerus hidup dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap
dalam kenyataannya adalah keluarga yang memiliki hubungan darah dengan si
penderita dari garis lurus keatas atau garis lurus ke bawah. Proses pengangkatan
pengampu bagi orang dewasa yang sakit ingatan yaitu Pengadilan Negeri, bahwa
Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksa saksi-saksi, bukti-bukti surat,
dan hasil pemeriksaan agar peristiwa yang di kemukakannya jelas. Setelah
v
Azizah Huwaida
melakukan pemeriksaan, bila ada alasan yang jelas maka Pengadilan Negeri dapat
mengangkat seorang pengampu untuk mengurus harta benda dan barang-barang
pengampuan.
.
Adapun saran yang diharapkan Sebaiknya Pihak-pihak yang menjadi pengampu
bagi orang dewasa yang sakit ingatan yaitu sanak keluarga yang masih ada
hubungan darahnya saja yang bisa menjadi pihak dari si pengampuan tersebut,
untuk dari itu biar tidak ada perselisihan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan
keluarga, dan sebaiknya pengajuan pengampuan ke Pengadilan Negeri bagi pihak
yang sakit ingatan karena kurang kondisi pikiran sesuai Pasal 433 KUHPerdata.
Kata Kunci: Analisis, Pengampu, Proses Pengangkatan.
Tidak tersedia versi lain