(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PENDAFTARAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN TERHADAP TANAMAN SEDAP MALAM VARIETAS WONOTIRTO BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (Studi Pada Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung)
Hak kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu
benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil dari pekerjaan pemikiran
manusia yang menalar. HKI (Intellectual Property Rights) dapat dideskripsikan
sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam
penelitian ini adalah: (1) bagaimana proses pendaftaran terhadap tanaman sedap
malam varietas wonotirto? (2) bagaimana perlindungan hukum tanaman sedap
malam varietas wonotirto terhadap pemulia?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data
sekunder dan data primer serta analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama, proses pendaftaran terhadap tanaman
sedap malam varietas wonotirto menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
yang diundangkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya
pemuliaan tanaman untuk menghasilkan varietas unggul baru dari pengembangan
v
Erliwita
industri perbenihan. Jangka waktu perlindungan PVT dijelaskan pada Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang PVT. Hak
dan kewajiban pemegang hak PVT tercantum dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal
10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) kedua, perlindungan hukum tanaman
sedap malam varietas wonotirto terhadap pemulia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2000 tentang perlindungan hukum terhadap varietas tanaman.
Pemberian perlindungan hukum tersebut dianggap perlu agar dapat meningkatkan
minat dan peran perorangan maupun badan hukum dalam melakukan kegiatan
pemuliaan tanaman dalam menghasilkan varietas tanaman unggul baru yang
secara langsung dapat membangun pertanian di Indonesia khususnya Kabupaten
Tanggamus yang lebih maju, efisien, dan tangguh. Bagi pemulia, perlindungan ini
menghasilkan hak khusus untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya
atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum yang lain untuk
menggunakannya selama jangka waktu tertentu yang disebut hak PVT.
Saran dalam penelitian ini adalah pertama, kebijakan pemberian hak PVT
dianggap penting sehingga diharapkan pemerintah dapat mensosialisasikan
ketentuan isi dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, terutama mengenai
prosedur pendaftaran untuk mendapatkan hak PVT, selain itu juga pemerintah
sebaiknya juga mempermudah prosedur yang harus ditempuh sehingga dapat
menghemat waktu dan biaya terutama bagi petani miskin yang ingin
mengembangkan kreatifitasnya. kedua, perlu adanya realisasi konkrit dari
pemerintah pusat/ pemerintah daerah tentang perlindungan hukum dengan
mengaplikasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 baik
ketentuan perdata maupun pidana dalam setiap kasus pelanggaran hak PVT.
Kata kunci: Implementasi, Pendaftaran Hak PVT, Tanaman Sedap Malam
Varietas Wonotirto
Tidak tersedia versi lain