(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PERUSAHAAN KOMODITI BERJANGKA (Studi Transaksi Elektronik pada PT. Solid Gold Berjangka)
Bagi masyarakat Indonesia, kontrak berjangka dan kegiatan perdagangan berjangka masih merupakan sesuatu yang baru.
Berbeda dengan pengertian kontrak dalam perdagangan biasa, kontrak berjangka merupakan kontrak dengan standar
dimana jumlah, mutu, jenis, tempat dan waktu penyerahannya telah ditetapkan terlebih dahulu. Karena bentuknya
yang standar itu, maka yang dinegosiasikan hanya harganya saja. Performnace atau terpenuhinya kontrak berjangka sesuai
dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak dan dijamin oleh suatu lembaga khusus yaitu Lembaga Kliring Berjangka.
Permasalahan dalam penilitian adalah bagaimana mekanisme transaksi elektronik pada PT. Solid Gold Berjangka?
dan bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah komoditi pada PT. Solid Gold Berjangka?
Hasil penelitian menunjukan pengaturan komoditi diatur dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 2011
Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap tugas pengawasan harian, Bappepti hanya melakukan pemantauan
kegiatan di bursa berjangka dan tidak disebutkan adanya pengawasan langsung terhadap Komoditi Berjangka dan perlindungan hukum terhadap
investor dalam transaksi elektronik oleh perusahaan pialang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
tentang perdagangan berjangka komoditi dan pasal 2 peraturan otoritas jasa keuangan no :1/POJK.07/2013
tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yaitu perlindungan
konsumen menerapkan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan,
kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan
serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya
terjangkau.
Saran, Diharapkan bagi PT. Solid Gold Berjangka dapat menerapkan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan
Konsumen SektorJasa Keuangan sehingga investor akan merasa terlindungi dengan
menggunakan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan
keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta
penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.
Disarankan kepada Bappebti untuk lebih ketat dengan mengawasi setiap aktifitas
dan transaksi yang dilakukan oleh pialang berjangka secara massive, dan
adanya langkah represif dan preventif dalam upaya meminimalisir adanya
sengketa antara investor dan komoditi berjangka
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Investor; Perusahaan; Komoditi
Berjangka
Tidak tersedia versi lain