(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP AKTA YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SETELAH NOTARIS MENINGGAL DUNIA
Notaris yang meninggal dunia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
jo Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Pasal 35 tentang Jabatan Notaris, maka
keluarganya wajib memberitahukan kepada MPD Notaris paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja. Apabila Notaris meninggal dunia pada saat menjalankan cuti, tugas jabatan
Notaris dijalankan oleh Notaris Pengganti sebagai Pejabat Sementara Notaris paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Notaris meninggal dunia.
Penyerahan protokol tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari dengan
pembuatan berita acara penyerahan protokol Notaris yang ditandatangani oleh yang
menyerahkan dan yang menerima protokol Notaris (Pasal 63 ayat (1) UU Jabatan
Notaris).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana proses pengalihan akta yang
dibuat oleh notaris yang telah meninggal dunia dan bagaimana pertanggung
jawabannya dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap akta yang dibuat oleh
notaris pasca notaris setelah meninggal dunia.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris,
pendekatan yuridis normatif dilaksanakan dengan memperlajari norma atau kaidah
hukum, asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris dilakukan dengan
wawancara langsung terhadap narasumber yang akan berhubungan dengan masalah
penelitian, analisis data yang digunakan adalah Kualitatif. Jenis data yang digunakan
adalah data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama, sedangkan
data sekunder digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah melalui wawancara dan studi kepustakaan.
Hasil penelitian ini adalah Notaris merupakan selaku pejabat umum yang ditunjuk
oleh negara, apabila notaris meninggal maka secara otomatis diambil oleh
iv
MPD/MPW, sebelum di ambil oleh MPD/MPW ahli waris harus memohon ke
MPD/MPW/MPN sesuai teknis. Apabila terdapat seorang Pejabat Notaris menolak
suatu protokol yang akan dilimpahkan kepadanya, MPD berhak untuk memaksa
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perlindungan akta yang dibuat oleh
notaris pasca notaris setelah meninggal dunia adalah Ahli waris harus segera
memohon kepada MPD/MPW supaya dapat dicarikan notaris penerima protokolnya,
karena protokol-protokol tersebut adalah arsip negara.
Pada saat terjadi Notaris meninggal dunia ahli waris diperlukan kecepatan dalam
pengurusan segala urusan Notaris yang meninggal dunia dan belum selesai. Notaris
pengganti dalam menerima Protokol lebih mempermudah untuk penerimaan
Protokol tersebut.
Kata Kunci: Pengalihan Akta, Perlindungan Akta, Notaris Meninggal Dunia,
Pertanggung Jawaban Notaris
Tidak tersedia versi lain