(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS TENTANG PROSES PENGADAAN TANAH JALAN TOL BAKAUHENI – TERBANGGI BESAR II Studi Putusan Nomor 12/Pdt.G/2017/PN Gns 2017
Pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara
memberikan ganti rugi kepada yang melepas atau menyerahkan tanah, bangunan,
tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pengadaan tanah khususnya
bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh
pemerintah maupun pemerintah daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau
penyerahan hak atas tanah.
Adapun yang menjadi permasalahhan dalam penelitian ini adalah: a. Bagaimana
proses pengadaan tanah jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar II? b. Bagaimana
sistem ganti rugi tanah jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar II?
Penelitan ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dan empiris. Jenis data
yang digunakan adalah jenis data sekunder dan primer, teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dan analisis data dilakukan
secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengadaan tanah jalan tol Bakauheni -
Terbanggi Besar II melalui tahapan-tahapan yang sesuai dengan undang-undang
yaitu: tahapan perencanan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Penilaian
ganti kerugian dilakukan oleh Tim Appraisal sebagai lembaga independent untuk
menilai besaran ganti tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman,
benda yang berkaitan dengan tanah dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai.
Sebagai saran dari penulis bahwa perlunya pendekatan yang sangat intensif dalam
proses pengadaan tanah jalan tol Bakaueni – Terbanggi Besar II sehingga
musyawarah dalam proses pengadaan tanah tersebut dapat berjalan efektif.
Kata Kunci : Analisis Yuridis, Proses Pengadaan Tanah, Jalan Tol.
Tidak tersedia versi lain