(E-SKRIPSI) PERLINDUNGANHUKUMTERHADAP KONSUMENDALAM PENERAPANFINANCIAL TECHNOLOGYSEBAGAI INOVASI PENGEMBANGAN DALAM EKONOMI DIGITAL(Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan ProvinsiLampung)
Financial technology merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Tentunya,
inovasi finansial ini mendapat sentuhan teknologi modern. Keberadaan financial
technology diharapkan dapat mendatangkan proses transaksi keuangan yang lebih
praktis dan aman. Proses transaksi keuangan ini meliputi proses pembayaran,
proses peminjaman uang, transfer, ataupun jual beli saham,
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme penerapan
financial technology dalam kegiatan ekonomi digital dan bagaimana perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam penerapan financial technology (fintech)
sebagai inovasi pengembangan dalam ekonomi digital
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Kemudian prosedur pengumpulan data dengan menggunakan data
sekunder, pengumpulan data sekunder dilakukakan dengan cara mengadakan studi
kepustakaan dan data primer dilakukan denggan dua cara yaitu denggan
pengamatan dan wawancara
Hasil penelitian Menunjukan Bahwa: Mekanisme penerapan financial technology
dalam kegiatan ekonomi digital meliputi persyaratan pendirian dalam kegiatan
layanan keuangan yang harus berbadan hukum dengan modal minimum
Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun
di OJK Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penerapan financial
technology sebagai inovasi pengembangan dalam ekonomi digital adalah dengan
menggunakan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik ,aturan tersebut dapat digunakan pengguna
Fintech (konsumen) sebagai dasar hukum dalam melindung dirinya apabila
mengalami kerugian
v
M.Rama Andika Sasmita
Saran dalam penelitian ini terkait dengan mekanisme layanan fintech perlindungan
tak hanya dari sisi regulator, tetapi juga dari asosiasi terkait sebagai lapis pertama
sebelum mendapat izin usaha dari regulator, dan terkait dengan perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam penerapan fintech perlu adanya payung hukum
yang kongkret untuk melindungi
Kata kunci : Perlindungan Hukum Konsumen, Financial Technology, Ekonomi Digital
Tidak tersedia versi lain