(E-SKRIPSI) DESKRIPSI ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN JAMINAN FIDUSIA. (Studi Pada Bank Maybank Cabanng Raden Intan Kota Bandar lampung)
Dalam praktik perbankan, ditetapkan prinsip pemberian kredit (pinjaman), yang
melarang bank menanggung risiko akibat pemberian kredit, sehingga setiap
pinjaman yang diberikan harus ada jaminannya. Kredit yang diberikan oleh Bank
adalah dengan jaminan fidusia terhadap benda-benda bergerak atas nama, untuk
lebih spesifiknya adalah kendaraan bermotor misalnya mobil dan motor.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimanakah
Proses Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan fidusia, Bagaimanakah Faktor
Penghambat Penyelesaian Kredit Macet dengan jaminan Fidusia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis
normative dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data
sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui
studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian dianalisis
kualitatif untuk memproleh suatu kesimpulan kesimpulan dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh adalah Proses Penyelesaian Kredit
macet dengan jaminan Fidusia bisa diselesaikan dengan beberapa cara yang
pertama adalah barang jaminan di jual secara terbuka kepada siapapun yang
membutuhkannya dan yang kedua penyelesaian secara baik baik dengan pihak
debitur atau nasabah,yang ketiga secara di lelang.pengawasan terhadap pemberian
kredit harus dilaksanakan. Dengan adanya pengawasan ini akan membantu pihak
perusahaan untuk meminimalisasi risiko kredit macet yang bisa muncul, Kredit
macet juga bisa terjadi karena faktor diluar dari pihak debitur maupun kreditur.
Faktor external ini misalnya karena krisis monet, kerusuhan massal, terjadinya
bencana seperti gempa bumi, banjir, kebakaran dan kejadian-kejadian lainnya
vi
MUHAMMAD ISRA ABI PUTRA
Saran yang diberikan adalah pihak maybank dapat melakukan penyelamatan
terhadap kredit macet dengan mengambil langkah-langkah, Rescheduling. dengan
memberikan keringanan kepada nasabah (debitur). Keringanan tersebut berupa
penjadwalan ulang untuk pembayaran utang kreditnya. Reconditioning, Maybank
dapat melakukan perubahan berbagai persyaratan yang ada sehingga nasabah
menjadi lebih ringan dalam membayar kreditnya. Penyitaan jaminan, Maybank
dapat menyelamatkan kredit yang macet melalui penyitaan terhadap jaminan yang
sudah disepakati.
Kata kunci: Perjanjian Kredit, Kredit Macet, Fidusia, Lembaga Perbankan.
Tidak tersedia versi lain