(E-SKRIPSI) TINJAUAN YURIDIS PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIKBERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR12 TAHUN 2011 SEBAGAIUPAYA PENINGKATAN KUALITAS PRODUK HUKUM DI INDONESIA
Rumitnya pembentukan Naskah Akademik dalam proses pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan berdampak menghasilkan Peraturan Perundang-Undangan
yang hanya berpihak pada kepentingan politik tanpa melibatkan partisipasi
masyarakat pada prosesnya. Dalam prakteknya, sering ditemui perancang
Peraturan Perundang-Undangan belum mampu menerjemahkan kebijakan
pemerintah yang telah disusun ke dalam Peraturan Perundang-Undangan yang
dapat diterapkan secara efektif.
Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Pengaturan Pembentukan Naskah
Akademik yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan ? dan Apakah Hal-hal Yang Mempengaruhi Pembentukan
Naskah Akademik Yang Berkualitas.
Metode penelitian ini adalah Pendekatan Yuridis Normatif yaitu pendekatan
melalui Studi Kepustakaan, Studi Komperatif dan Studi Dokumen dengan cara
membaca, mengutip, dan menelaah kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang
berhubungan dengan masalah yang akan di bahas dan pendekatan empiris yaitu
Penelitian yang dilakukan dengan cara studi lapangan yang bertitik tolak sebagai
v
upaya mendapatkan data primer melalui pengamatan (observasi) ataupun dengan
wawancara langsung dari narasumber yang berkaitan.
Hasil Penelitian ini adalah, Perbedaan Pengaturan Pembentukan Naskah
Akademik yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan adalah Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, secara jelas tidak mengatur
mengenai Naskah Akademik sebelum penyusunan suatu Peraturan Perundang-
undangan. Namun, di dalam Undang-undang tersebut disebutkan mengenai
keterlibatan pihak lain di luar lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan
sebuah peraturan Perundang-undangan, yang dalam hal ini disebut dengan
partisipasi masyarakat. Namun, dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2004 sangat jelas dicantumkan dalam Lampiran I.
Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah dalam hal ini DPRD kota Bandar
Lampung hendaknya membuat Rancangan Peraturan Daerah memakai naskah
akademik, karena sudah jelas bahwa naskah akademik adalah naskah hasil
pengkajian hukum terhadap suatu masalah yang timbul di dalam masyarakat
dalam hal ini dibuatnya naskah akademik untuk mempermudah dalam Rancangan
Pembentukan Peraturan Daerah dan Pemerintah hendaknya dalam pembentukan
naskah akademik sebiaknya sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara
langsung supaya materi muatan yang ada dalam Rancangan Peraturan Daerah
tersebut sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Naskah Akademik, Produk Hukum
Tidak tersedia versi lain