(E-SKRIPSI) DESKRIPSI ANALISIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT. MEGA AUTO FINANCE
Hukum ketenagakerjaan sangat penting bagi pengaturan tenaga kerja atau buruh karena
untuk mendapatkan hak-hak yang tidak terpenuhi oleh pengusaha seperti pemberian
gaji, uang pesangon, bahkan uang asuransi dan lain-lain, serta mempunyai pengaturan
tentang menyelesaikan permasalahan antara pekerja dan pengusaha. Dalam
penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dilakukan secara sepihak,
harus ada kesepakatan, perjanjian bersama, penetapan, atau izin dari instansi yang
berwenang, dalam hal ini Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau
Pengadilan Hubungan Industrial.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
Bagaimana proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh PT
Mega Auto Finance menurut Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk.?
Bagaimana pengaturan kompensasi bagi tenaga kerja terhadap Putusan tentang
Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh PT Mega Auto Finance Menurut
Putusan Nomor 08/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tjk. ?
Penelitian ini digunakan dalam penulisan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
empiris. Data yang di gunakan adalah data sekunder dan data primer serta analisis data
yang digunakan analisis yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa Prosedur
pemutusan kerja pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Ketidakadilan perusahaan PT Mega Auto Finance terhadap
karyawan yang tidak memberikan uang lembur, tidak diberikannya pelatihan kerja, dan
karyawan langsung diberikan pemecatan sepihak tanpa adanya perundingan terlebih
dahulu oleh perusahaan dengan alasan tidak mencapai target performance kemudian
munculah sengketa dimana pihak karyawan meminta hak-haknya yang tidak dibayar
oleh perusahaan. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial sudah diatur sangat jelas tentang tata cara
penyelesaiannya, yaitu dalam praktiknya sebelum penyelesaian di jalur Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) karyawan sudah melakukan perundingan secara bipartit
kepada perusahaan dan tidak ditanggapi kemudian selanjutnya berlanjut ke tahap
mediasi tetap juga gagal, barulah karyawan tersebut melakukan penyelesaian di
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perusahaan PT Mega Auto Finance dituntut
untuk harus membayar uang pesangon, uang penggantian hak, uang penghargaan masa
kerja, uang proses dan uang cuti yang belum diambil karena sebab Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan dan majelis hakim memutus agar ijazah atau SKHU asli dapat
dikembalikan.
Adapun saran sebaikanya pekerja diberikan pelatihan kerja terlebih dahulu barulah
pekerja mengerti tentang aturan pekerjaanya, apabila Pemutusan Hubungan Kerja
(PHK) dilakukan oleh perusahaan karena alasan apapun, sebaiknya perusahaan lebih
bersifat terbuka terhadap karyawannya. Kemudian sebaiknya Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) sepihak tidak lagi dilakukan oleh perusahaan dan sebaiknya pengusaha
atau perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan dengan
ketentuan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku, sehingga tidak ada pihak yang
merasa dirugikan. Dan seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan
diperlakukan pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar bagi
perusahaan dan karyawan itu sendiri.
Kata Kunci: Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Hubungan Industrial.
Tidak tersedia versi lain