(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI SISTEM DUA JALUR (DOUBLE TRACK SYSTEM) PADA PROSES PERADILAN ANAK SEBAGAI PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA (Studi pada Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang)
Tindakan perbuatan yang dilakukan anak saat ini kita bisa lihat dari kenakalan
yang dilakukan anak, menjadi suatu tindakan atau perbuatan yang melanggar
hukum dan perbuatan itu mengakibatkan anak harus dihukum karena
perbuatannya. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika dan ketidakmampuan
untuk menolak serta melawan membuat anak dibawah umur menjadi sasaran
bandar narkotika untuk mengedarkan narkotika secara luas dan terselubung.
Persoalan ini tentu menjadi masalah yang sangat serius, karena dapat
menjerumuskan anak dibawah umur dalam bisnis gelap narkotika. (Double track
system) merupakan sistem dua jalur mengenai sanksi dalam hukum pidana, yaitu
sanksi pidana dan jenis sanksi tindakan. Anak diberikan hukumannya sesuai
dengan perbuataanya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Implementasi Sistem
Dua Jalur (Double Track System) Pada Proses Peradilan Anak Sebagai Pelaku
Pengedar Narkotika. Bagaimana Pandangan Hakim Pada Implementasi Sistem
Dua Jalur (Double Track System) Pada Proses Peradilan Anak Sebagai Pelaku
Pengedar Narkotika. Dan Bagaimanakah Upaya Menanggulangi Tindak Pidana
Yang Dilakukan Oleh Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Normatif dan
Pendekatan Empiris, Jenis Penelitian Sekunder dan Primer, dan menggunakan
Analisis Kualitatif.
iv
Putri Dewi Sekartaji
Hasil penelitian Implementasi terhadap Diversi sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sudah
diimplementasikan secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari kinerja para
penegak hukum dimulai dari pihak penyidikan sampai dengan ke dalam lembaga
pemasyarakatan sudah melakukan implementasi diversi sesuai dengan peraturan-
peraturan yang berlaku, akan tetapi untuk di pihak penyidik masih belum
memahami mengenai ketentuan dan syarat diversi yang harus diberikan kepada
pelaku tindak pidana.
Saran dari penelitian ini adalah Implementasi yang telah diterapkan oleh penegak
hukum sudah memenuhi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, akan tetapi masih ada penegak hukum yang memaksakan untuk
melakukan diversi tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Hakim dalam memberikan pandangan mengenai pentingnya pendidikan
dan pelatihan dan tidak ingin adanya sanksi pidana dikarenakan anak-anak masih
di dalam penangguhan orang tua dan negara.
Kata Kunci : Sistem Dua Jalur, Peradilan Anak, Narkotika
Tidak tersedia versi lain