(E-SKRIPSI) ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA KLAIM ASURANSI PADA SAAT PREMI TIDAK BERJALAN
Pada dasarnya asuransi dalam kegiatannya, secara terbuka mengadakan penawaran
atau menawarkan suatu perlindungan atau proteksi serta harapan pada masa yang
akan datang kepada individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat atau
institusi-institusi lain, atas kemungkinan menderita kerugian lebih lanjut karena
terjadinya suatu peristiwa yang tidak tertentu atau belum pasti. Berdasarkan hasil
penelitian dasar penolakan klaim asuransi tertanggung pada PT Commonwealth Life
dapat disimpulkan awalnya pembayaran premi sudah tidak berlaku lagi dan berakhir
pertanggungannya tetapi pasal 10 polis asuransi menentukan bahwa pada dasar
pembayaran premi asuransi tidak sama sekali melebihi masa leluasa selama 45 hari
terhitung sejak tanggal jatuh tempo yakni pertanggal 23 september sertiap bulannya
dengan itu suami penggugat memiliki waktu selama 30 hari ditambah 45 hari jadi
yakni 75 hari dengan demikian penggugat berhak atas konfensasi atas Perusahaan
Bank Commonwealth Life, bentuk penyelesaian sengketa klaim asuransi maka dapat
di ketahui bahwa dengan penyelesaian sengketa dapat di selesaikan secara damai
maka dengan penetapan bahwa putusan perdamaian sama dengan kuatnya dengan
putusan hakim.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Klaim Asuransi, Premi Tidak Berjalan
Tidak tersedia versi lain