Perpustakaan Pusat UBL

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • ejurnal
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

(E-SKRIPSI) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERZINAHAN YANG PUTUSANNYA BERBEDA DENGAN DAKWAAN JAKSA (Studi Putusan Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk)

RATIH PUTRI HIDAYATI - Nama Orang;

Zina adalah hubungan seksual di luar nikah yang merupakan perbuatan melanggar
norma, baik norma susila maupun norma agama. Perzinahan dipandang sebagai
suatu perbuatan dosa yang dapast dilakukan oleh pria maupun wanita dan
dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci perkawinan.
Permasalahan : Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana perzinahan berdasarkan Studi Putusan Nomor: 299/Pid.B/PN.Tjk,
Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap
pelaku tindak pidana perzinahan yang putusanya berbeda dengan dakwaan jaksa
berdasarkan Studi Putusan Nomor: 299/Pid.B/PN.Tjk.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris
dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian
lapangan (observasi dan wawancara) dan studi bahan pustaka. Data kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana perzinahan yang diputuskan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan analisa terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, teliti dan tepat serta
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan alasan dan pertimbangan

v
RATIH PUTRI HIDAYATI
hukum meliputi fakta hukum yang terungkap di persidangan barang bukti,
keterangan saksi dan terdakwa, serta tuntutan jaksa yang melakukan pelanggaran/
tindak pidana dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP sedangkan hakim telah
memilih pasal yang tepat untuk diterapkan kepada diri terdakwa dengan pasal
yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda yaitu Pasal 284 ayat (2).
Saran hendaknya Majelis Hakim kedepannya dapat menjatuhkan putusan pidana
yang lebih memberatkan dengan tujuan mencegah perbuatan tindak pidana
perzinahan dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat dan instansi
kepolisian agar tidak melakukan perbuatan serupa, dan dapat mempertimbangkan
bahwa perbuatan terdakwa mampu meresahkan masyarakat dan mencemarkan
nama baik pada instansi kepolisian dan nama baik diri sendiri dan keluarga.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perzinahan, Dakwaan Jaksa.


Ketersediaan
#
Perpustakaan Pusat UBL (Lokasi Rak 300) REF 340 RAT a 18039
FH 18039
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
REF 340 RAT a
Penerbit
Universitas Bandar Lampung : Fakultas Hukum UBL., 2018
Deskripsi Fisik
80 hlm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
340
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Fak. Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Dr. Zainab Ompu Jainah, SH., MH.
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Pusat UBL
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?