(E-SKRIPSI) ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PERZINAHAN YANG PUTUSANNYA BERBEDA DENGAN DAKWAAN JAKSA (Studi Putusan Nomor : 299/Pid.B/2017/PN.Tjk)
Zina adalah hubungan seksual di luar nikah yang merupakan perbuatan melanggar
norma, baik norma susila maupun norma agama. Perzinahan dipandang sebagai
suatu perbuatan dosa yang dapast dilakukan oleh pria maupun wanita dan
dipandang sebagai suatu penodaan terhadap ikatan suci perkawinan.
Permasalahan : Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak
pidana perzinahan berdasarkan Studi Putusan Nomor: 299/Pid.B/PN.Tjk,
Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap
pelaku tindak pidana perzinahan yang putusanya berbeda dengan dakwaan jaksa
berdasarkan Studi Putusan Nomor: 299/Pid.B/PN.Tjk.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris
dengan menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh melalui penelitian
lapangan (observasi dan wawancara) dan studi bahan pustaka. Data kemudian
dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban pidana perzinahan yang diputuskan
oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah melakukan analisa terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa secara cermat, teliti dan tepat serta
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan alasan dan pertimbangan
v
RATIH PUTRI HIDAYATI
hukum meliputi fakta hukum yang terungkap di persidangan barang bukti,
keterangan saksi dan terdakwa, serta tuntutan jaksa yang melakukan pelanggaran/
tindak pidana dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP sedangkan hakim telah
memilih pasal yang tepat untuk diterapkan kepada diri terdakwa dengan pasal
yang sama tetapi dengan ayat yang berbeda yaitu Pasal 284 ayat (2).
Saran hendaknya Majelis Hakim kedepannya dapat menjatuhkan putusan pidana
yang lebih memberatkan dengan tujuan mencegah perbuatan tindak pidana
perzinahan dalam rangka memberikan efek jera kepada masyarakat dan instansi
kepolisian agar tidak melakukan perbuatan serupa, dan dapat mempertimbangkan
bahwa perbuatan terdakwa mampu meresahkan masyarakat dan mencemarkan
nama baik pada instansi kepolisian dan nama baik diri sendiri dan keluarga.
Kata Kunci : Putusan Hakim, Perzinahan, Dakwaan Jaksa.
Tidak tersedia versi lain