(E-SKRIPSI) PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) YANG DILAKUKAN DALAM E-COMMERCE (Studi Pada Online Shop Tokopedia dan Shopee)
Perkembangan teknologi dan komunikasi saat ini memberikan dampak langsung
terhadap transaksi perdagangan dan alat pembayaran. Sehingga undang-undang
perlu memberikan perlindungan terhadap pengguna alat pembayaran berbasis
e-money dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce).
Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum
dari penggunaan uang elektronik (e-money) yang dilakukan dalam e-commerce
kemudian akibat hukum apakah yang ditimbulkan dari penggunaan uang
elektronik (e-money) yang dilakukan dalam e-commerce.
Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Prosedur pengumpulan data yang digunakan
dengan cara studi kepustakaan. Kemudian analisis data yang digunakan secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan perlindungan hukum bagi pengguna uang elektronik
(e-money) dalam e-commerce berupa perlindungan hukum preventif dan represif
serta jaminan pengembalian dana oleh pihak e-commerce. Kemudian akibat
hukum dari penggunaan uang elektronik (e-money) dalam e-commerce ini
menimbulkan celah terjadinya pencurian data pengguna uang elektronik
(e-money). Upaya pencegahan terjadinya pencurian data pengguna uang
elektronik (e-money) adalah melalui Peraturan Bank Indonesia dengan penerapan
manajemen resiko bagi para penerbit.
Saran yang dapat disampaikan yaitu diperlukannya peraturan yang secara khusus
mengatur tentang perlindungan hukum bagi pengguna e-money dalam transaski
v
elektronik serta pengawasan ketat oleh Bank Indonesia dan OJK terhadap
penyelenggara transaksi eletronik.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, E-Money, E-Commerce
Tidak tersedia versi lain