(E-SKRIPSI) DESKRIPSI ANALISIS KLAIM ASURANSI KECELAKAAN PENGANGKUTAN DARAT RODA DUA TERHADAP PENUMPANG PENGGUNA JASA ONLINE (Studi Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja Bandar Lampung)
Salah satu jasa angkutan umum yang populer saat ini adalah Ojek Online yang
mana Ojek Online adalah alat transportasi yang menggunakan kendaraan
bermorot roda dua yang dipesan secara online. Jasa ojek menjadi sangat
dibutuhkan oleh masyarakat pada saat ini dikarenakan tingkat fleksibilitas kaum
perkotaan yang menuntut kerja cepat dengan hadirnya ojek online tersebut
masyarakat menjadi terbantukan, akan tetapi hal tersebut tidak didukung dengan
perizinan dan juga dari segi keselamatan.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Bagaimana
klaim asuransi kecelakaan diri terhadap penumpang yang memakai jasa
pengangkutan online ? Apakah yang menjadi kendala terhadap pemberian
asuransi kecelakaan diri terhadap penumpang yang memakai jasa pengangkutan
online ?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat
dari studi kepustakaan, yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, sekunder dan tersier. Data primer ialah data yang di dapat dari
lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat
terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini
dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat dapat disimpulkan bahwa: Klaim
Asuransi Kecelakaan Diri Terhadap Penumpang Yang Memakai Jasa
Pengangkutan Online Sebagaimana telah diketahui bahwa syarat dan ketentuan
untuk mengajukan klaim asuransi kepada Go-Jek adalah korban yang mengalami
kecelakaan wajib untuk melampirkan kwitansi asli dari dokter/rumah sakit yang
v
Revandra Noma Putra
asli, fotocopy asli pemeriksaan medis (x-ray, laboratorium, dll), dan resume medis
pasien. Adanya ketentuan untuk melampirkan kuitansi, hasil pemeriksaan, dan
resume medis dalam mengajukan klaim merupakan syarat formal yang berfungsi
sebagai alat bukti untuk menunjukkan kebenaran dari peristiwa kecelakaan yang
dialami oleh pengguna jasa Go-Jek. Kendala Terhadap Pemberian Asuransi
Kecelakaan Diri Terhadap Penumpang Yang Memakai Jasa Pengangkutan Online
Pertama, Ketidakjelasan Pengangkutan Online Dalam Modal Transportasi yang
dijamin Undang-Undang persoalan pengangkutan online tersebut menjadi tidak
berkepastian hukum ketika regulasi tidak mengatur pengangkutan berbasis online
dan juga tidak menjamin roda dua sebagai alat angkut penumpang jadi ketika ada
kecelakaan tidak ditanggung oleh asuransi, Kedua, Kendala lain yang dihadapi
bukan saja dari legalitas pengangkutan online semata yakni bisa juga berasal dari
manajemen asuransi sendiri. Ketiga, Proses Administrasi yang Masih Memakan
Waktu Lama.
Adapun saran yang dapat disampaikan dalam penelitian ini yaitu Sebaiknya
pemerintah membuat peraturan yang pasti dan kepada masyarakat yang dalam
kedudukannya sebagai konsumen, hendaknya menjadi konsumen yang cermat,
mengetahui dan mengerti akan hak-haknya agar terhindar dari tindakan penyedia
jasa yang bersifat menguntungkan diri sendiri, selanjutnya kepada penyedia jasa
angkutan online hendaknya memberikan santunan asuransi kepada pengguna jasa
yang mengalami kecelakaan pada saat menggunakan jasanya supaya tidak terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan.
Kata Kunci: Klaim Asuransi, Kecelakaan, Pengangkutan Online
Tidak tersedia versi lain