(E-SKRIPSI) UPAYA HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAHOLEH MASYARAKAT DESA BUJUK AGUNG DAN AGUNG JAYA KECAMATAN BANJAR MARGO DENGANPT. BANGUN NUSA INDAH LAMPUNG
Tanah merupakan sarana dan kebutuhan yang amat penting bagi kehidupan
manusia. Tanah tidak lagi sekedar dipandang sebagai masalah agraria yang selama
ini diidentikkan sebagai pertanian belaka, melainkan telah berkembang baik
manfaat maupun kegunaannya, sehingga terjadi dampak negatif yang semakin
kompleks, bahkan tanah sering menimbulkan guncangan dalam masyarakat serta
sendatan dalam pelaksanaan pembangungan.
Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana penyelesaian sengketa tanah
menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh
Masyarakat Desa Bujuk Agung dalam penyelesaian Sengketa tanah dengan PT. BNIL
Tulang Bawang Lampung
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris,
pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari norma atau kaidah
hukum perdata bisnis, analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian Sengketa Tanah Menurut Hukum yang
Berlaku di Indonesia adalah dengan Mediasi dan perdamaian ini diterbitkan sebagai
salah satu upaya untuk mensosialisasikan pentingnya pemberdayaan lembaga
damai yang seharusnya dimaksimalkan oleh hakim sebagai penegak hukum dalam
perkara perdata yang memiliki banyak keuntungan dalam menggunakan atau
menempuh jalur mediasi sebagai salah satu alternatif menyelesaikan sengketa di
luar proses peradilan. Upaya yang Dilakukan oleh Masyarakat Desa Bujuk Agung
dalam Penyelesaian Sengketa Tanah dengan PT. BNIL Tulang Bawang Lampung melalui
Komnas HAM merekomendasikan empat hal penting, di antaranya yang pertama
meminta satgas yang telah dibentuk Gubernur Lampung untuk bekerja
sebagaimana mestinya, mengingat permasalahan tersebut belum terselesaikan dan
satgas dapat mendorong dengan mengedepankan penyelesaian secara win-win
solution.
v
Saran, sebelum mengeluarkan sertifikat hak atas tanah, sebaiknya Badan
Pertanahan Nasional (BPN) melakukan cross check atas riwayat tanah yang
didaftarkan tersebut, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Begitu
pun dengan izin penyelenggaran dan pendirian suatu yayasan dan perguruan
tinggi, sebaiknya pemerintah melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai
sejarah pendirian suata yayasan dan perguruan tinggi tersebut, serta terkait dengan
kepemilikan tanah dan asset yang menjadi lokasi pembangunan. Perlu adanya
pembelajaran dan pendalaman perkara yang didaftarkan di pengadilan, sebelum
adanya putusan, terlebih yang terkait dengan status tanah yang disengketakan. Jika perkara tersebut bukan kompetensi pengadilan negeri, seperti tanah wakaf,
maka pengadilan negeri tidak menerima perkara tersebut.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Proses Mediasi, Hak Kepemilikan
Tanah, Badan Pertanahan Nasional
Tidak tersedia versi lain