(E-SKRIPSI) ANALISIS HUKUM TERKAIT PUTUSNYA HUBUNGAN KERJA AKIBAT PERUSAHAAN DINYATAKAN PAILIT
Hukum Perburuhansekarangdisebutdenganhukum ketenagakerjaan.
MasalahPemutusanHubunganKerja(PHK)merupakansuatuperistiwa
yangtidakdiharapkanterjadinya,khususnyadarikalanganburuh/pekerja.
KarenadenganPHKburuh/pekerjayangbersangkutanakankehilangan
matapencaharianuntukmenghidupidiridankeluarganya,karenaitu
semuapihakyangterlibatdalam hubunganindustrial,dengansegala
upayaharusdiusahakanagarjanganterjadipemutusanhubungankerja.
Permasalahandalam penelitianinimeliputi:1.Bagaimanaakibathukum
terhadap para pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit
berdasarkan putusan Nomor 06/Pdt.sus-PHI/2016/PN.TJK ?dan
Bagaimana hak-hak pekerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit
terkaitputusnyahubungankerjaberdasarkanputusanNomor06/Pdt.sus-
PHI/2016/PN.TJK?
PenelitianinimenggunakanpendekatanYuridisNormatifdanEmpiris.
Dengan cara menelaah kaidah,norma,teoridan literatur.Kemudian
dihubungkan dengan cara menelitiguna mengumpulkan data secara
langsung daripada objek penelitian,sedangkan data yang digunakan
adalah data sekunderyang diperoleh daristudikepustakaan (library
research)dan data primeryang diperoleh daristudilapangan (field
3
reseacrh).Pengolahandatadilakukandenganberbagaitahap,yaitu:
editingdata,klasifikasidata,dansistematikadata.Datayangdiperoleh
diolahdankemudiandianalisissecarayuridiskualitatif.
Berdasarkanhasilpenelitiandanpembahasanmakadapatdisimpulkan
bahwaParaPekerjayangdiPHKkarenaperusahaanitutidakberoperasi
tentumerekatidakdapatbekerjalagidantidakdapatmenghasilkanuang
lagi.Didalam Undang-UndangNomor37Tahun2004tentangKepailitan
danUndang-UndangNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaan,
sudahsangatefektifmenjelaskantentangpenyelesaianPHI.Perusahaan
yangdinyatakanpailitdantatacarapenyelesaiansertahak-hakpara
pekerja dapat disimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak dapat
memenuhikewajiban mereka.Karenakeinginan perusahaan meminta
waktuhinggabulanNovembermendatanguntukpenjualanasetmereka,
karenaadabataswaktuyangmengikatdiaturdiUndang-UndangNomor
23 Tahun 2004 dalam penanganan suatu perselisihan.Dan hak-hak
pekerja sudah efektifterpenuhioleh perusahaan karena perusahaan
menyadariakankesalahannyayangdiakibatkanolehperusahaanyang
dinyatakanpailit.
Adapun saran dalam penelitian iniSebaiknya Pemberhentian atau
PemutusanHubunganKerja(PHK)dilakukandenganpertimbanganyang
sangatmatangkarenapengaruhnyacukupbesarbagiperusahaandan
pekerjaitusendiri.DanapabilaPHKtidakdapatdihindarkanlagioleh
pengusaha/perusahaanhendaknyapengusaha/perusahaanmemberikan
hak-hakyangseharusnyaditerimapekerjasebagaimanayangdiaturdalam
Undang-UndangNomor13Tahun2003tentangKetenagakerjaanPasal
156ayat(1).
Katakunci:PemutusanHubunganKerja;Perusahaan;Kepailitan;Tenaga
Kerja.
Tidak tersedia versi lain