(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP UPAYA HUKUM BANDING PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI GRATIFIKASI OLEH KEPALA DAERAH (Studi Putusan Nomor 16/PID.SUS TPK/2017/PT.TJK.TAHUN 2017)
Akhir-akhir ini gratifikasi atau suap dalam bentuk pelayanan seringkali dibahas
gratifikasi tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk modus yang di berikan dengan
mengatasnamakan pemberian hadiah sebagai salah satu bentuk ucapan terimakasih
pada si penerima hadiah tersebut. Gratifkasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian biaya tambahan(fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma,dan fasilitas lainya. Gratifikasi tersebut baik yang di terima
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini meliputi : a. Faktor penyebab pelaku
melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi b. pertimbangan hakim pengadilan tinggi
terhadap upaya hukum banding pelaku tindak pidana korupsi gratifikasi oleh kepala
daerah.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang
digunakan dalam penelitian ini data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, dan
penelitian lapangan dilakukan dengan observasi dan wawancara (interview), data
yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif.
Kesimpulan penelitian ini adalah : 1. Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Tindak
Pidana Korupsi Gratifikasi. Karena adanya agenda tahunan di setiap kabupaten untuk
menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam hal ini Kabupaten
Tanggamus. Dalam menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ada
desakan dari pihak legislatif agar bupati mau menyerahkan sejumlah uang kepada
para Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Setelah beberapa kali pendekatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada bupati, yang pada
awalnya bupati menolak untuk memberikan uang Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) akan tetapi karena adanya pernyataan bahwa para Anggota Dewan
v
Wahyu Abdullah
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak mau mengesahkan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) tersebut. dikhawatirkan akan timbul berbagai macam
permasalahan. Ditambah bupati juga khawatir jika Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan haknya yaitu hak interplasi. 2. Pertimbangan
Hakim Pengadilan Tinggi terhadap Upaya Hukum Banding Pelaku tindak pidana
korupsi Gratifikasi oleh Kepala Daerah. Hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya
terhadap terdakwa Bambang Kurniawan, ST tersebut dengan pidana penjara selama 2
(dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
kurungan selama 2 (dua) bulan.
Saran dalam penelitian ini, Dalam mengatasi korupsi gratifikasi tersebut hendaknya
para aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan tanpa memandang
status stratifikasi sosial orang tertentu. Untuk membasmi hal ini semua unsur didalam
suatu negara wajib ikut berperan dalam mengawasi dan memberantas Tindak Pidana
Korupsi Gratifikasi dalam bentuk dan cara apapun.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Kepala Daerah, Gratifikasi
Tidak tersedia versi lain