TEXT
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Di samping itu, anak adalah tunas, potensi, dan genarasi muda penerus cita - cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategi, ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Oleh karena itu, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus mendapat perlindungan dan pengayoman khusus dengan ditetapkan undang -undang nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak namun dalam pelaksanaannya anak diposisikan sebagai objek dan perlakukan terhadap anak berhadapan dengan hukum cenderung merugikan anaka.
Tidak tersedia versi lain