(E-SKRIPSI) ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG OLEH PEGAWAI TULANG BAWANG BARAT (Studi Pada PN.Nomor.01/Pid.B/2010/Pn.Mgl)
Mengenai tindak Pidana pemalsuan uang di atur dalam ketentuan Pasal 244
KUHP, yang meyatakan Pasal. 244 KUHP,barangsiapa meniru atau memalsu
mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan
maksud untuk mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan palsu,
diancam dengan Pidana penjara paling lama lima belas tahun adapun Ketentuan
yang mengatur tentang tindak Pidana pemalsuan uang masih menggunakan
peraturan yang terdapat dalam kitap udang- undang Hukum Pidana (KUHP).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah Proses Penerapan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang? Bagaimanakah
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Pegawai
Tulang Bawang Barat?
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
empiris.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder dan data
primer. Data sekunder adalah data yang di dapat dari studi kepustakaan, serta
pendekatan ini di dukung oleh tiga bahan yaitu bahan Hukum primer,skunder dan
tersier.data perimer ialah data yang didapat dari lapangan secara langsung kepada
objek penelitian.data yang selanjutnya di analisis dan di bahas secara kualitatif
untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian proses penerapan sanksi Pidana terhadap pelaku
tindak Pidana pemalsuan uang untuk mengumpulkan barang bukti sudah sesuai
v
Rahmad Adi Putra
dengan Pasal 1 KUHAP. Penuntutan sudah sesuai dengan KUHAP dan dalam
tututan Jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan Pasal 244 KUHP dengan
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, namun tuntutan Jaksa kepada
Majelis Hakim 12 (dua belas) tahun penjara. Untuk menemukan, memeriksa serta
mengadili dan melakukan tugas yang seadil-adilnya supaya keadilan dapat
dijalankan secara objektif mungkin sudah terlaksana dengan baik akan tetapi
dalam penjatuhan Hukuman yang di tetapkan oleh Majelis Hakim yang tertuang
dalam putusan belum sesuai dengan Pasal 244 KUHP sangat jauh berbeda dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 12 (dua belas) tahun penjara.
Pertanggungjawaban hukuman yang di jatuhkan terhadap terdakwa oleh majelis
Hakim memang belum maksimal dan terlalu ringan, hal itu terlihat dalam unsur
pelanggaran yang menjerat adalah Pasal 244 KUHP dengan ancaman Pidana
paling lama 15 (lima belas) tahun. Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan
Hukuman lebih berat lagi dengan 10 (sepuluh) sampai paling lama 15(lima belas)
tahun penjara, agar memberikan efek jera kepada terdakwa supaya di lain waktu
terdakwa tidak mengulangi tindak Pidana tersebut, karena tindak Pidana
pemalsuan uang adalah tindak Pidana berat yang melawan Negara dan tindak
Pidana pemalsuan uang sangat meresahkan serta merugikan masyarakat .
Adapun saran ditujukan kepada Khususnya kepada pegawai Tulang Bawang Barat
agar mengetahui bahwa perbuatan pemalsuan uang itu perbuatan Pidana berat
yang melawan negara dan dilarang oleh negara yang di atur dalam Pasal. 244
KUHP. Bagi Majelis Hakim untuk memberikan Hukuman dan memutuskan suatu
perkara harus dengan pertimbangan yang seadil- adilnya agar Hukum di Indonesia
menjadi lebih baik lagi, karena Hukuman tersebut belum sesuai atau pantas di
terima oleh terdakawa dan tidak akan memberi Efek jera bagi sipelaku untuk
mengulagi tindak Pidana tersebut.Pemerintah juga harus lebih memperhatikan
rakyat,sehingga tindak Pidana kejahatan seperti pemalsuan tidak harus
berkembang karna dapat merugikan Negara dan masyarakat sekitar.
Kata Kunci :Pertanggungjawaban,Tindak Pidana, Pemalsuan Uang.
Tidak tersedia versi lain