(E-SKRIPSI) ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN TANPA IZIN DI DALAM KAWASAN HUTAN TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN REGISTER 22B (Studi Putusan Nomor :19/PID.SUS-LH/2016/PN.Liwa)
Terjadinya perusakan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, perusakan hutan telah menimbulkan kerugian Negara dikarenakan perusakan
hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa.
Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah
proses penerapan sanksi hukum pidana dan pertimbangan hukum Hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin
Menteri didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Register 22B.
Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan
primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data
dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa proses penerapan sanksi
melalui proses peradilan pidana, yaitu melalui tahapan penyidikan, penuntutan serta
proses pengadilan, dimana terdakwa WAGIONO BIN KARYO PONIMAN terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan” dan menjatuhkan pidana
penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3
(tiga) bulan. Pertimbangan Hukum Hakim, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf
dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala
tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya dikarenakan tindak pidana dalam
perkara ini bersifat kumulatif artinya selain pidana penjara disertai juga dengan pidana
denda.
Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan, hendaknya perlu ditingkatkan
koordinasi antara aparat penegak hukum dengan dinas kehutanan terkait dan masyarakat
sebagai upaya yang bersifat preventif terhadap tindak pidana kehutanan. Hendaknya
Hakim Pengadilan Negeri memberikan putusan pidana yang berat terhadap pelaku
dimaksudkan untuk memberikan dampak jera terhadap pelaku dan diharapkan perlu
adanya peningkatan pengawasan dibidang kehutanan dalam hal ini mengenai
perlindungan hukum terhadap kawasan hutan dengan memberikan penyuluhan tentang
hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, Kawasan Hutan.
Tidak tersedia versi lain