(E-SKRIPSI) ANALISIS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA BIAYA BALIK NAMA (BBN) KENDARAAN BARU PT. LAUTAN TEDUH DENGAN PT. JAYA MANDIRI ( Studi Putusan Nomor 77/PDT.G/2016/PN.TJK Tahun 2016)
Perjanjian mengandung pengertian suatu hubungan hukum kekayaan antara dua
atau lebih pihak yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh
prestasi dan mewajibkan pada pihak lain untuk memberi prestasi. Berdasarkan
putusan Nomor 77/Pdt.G/2016/PN.Tjk.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk-bentuk
wanprestasi yang dilakukan pihak tergugat dalam perjanjian kerjasama biaya balik
nama (BBN) kendaraan baru antara PT. Lautan Teduh dengan PT. Jaya Mandiri ?
Bagaiman Pertanggung jawaban pihak tergugat dalam perjanjian biaya balik nama
kendaraan baru antara PT. Lautan Teduh dengan PT. Jaya Mandiri menurut
putusan nomor 77/Pdt.G/2016/PN TjkTahun 2016?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang
digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data yang dilakukan
secara kualitatif.
Hasilpenelitian bahwa putusan nomor 77/Pdt.G/2016/PN.Tjk terdapat wanprestasi
dalam perjanjian kerjasama biaya balik nama kendaraan baru dikarenakan salah
satu pihak tidak memenuhi apa yang diatur dalam perjanjian, dan bentuk
pertanggung jawaban tergugat membayar kerugian materil, berupa sejumlah uang.
Saran dari peneliti ini bahwa seharusnya para pihak memahami isi perjanji, guna
mengantisipasi agar tidak terjadinya wanprestasi yang menyebabkan salah satu
pihak mengalami kerugian dan seharusnya pihak tergugat beritikad baik untuk
bertanggung jawab.
Kata Kunci :Wanprestasi, Perjanjian
Tidak tersedia versi lain