(E-SKRIPSI) PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA YANG BERORIENTASI PADA PROSES RESOSIALISASI PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Metro)
Semua perbuatan tindakan pidana harus mendapatkan ganjaran yang setimpal atau seimbang agar ketertiban, ketentraman, dan rasa keadilan
dimasyarakat dapat tercapat dengan baik. Indonesia merupakan negara hukum dimna terjadi tindak kejahatan atau pelanggaran hukum maka
akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi pidana bertujuan untuk menyadarkan narapidana agar dapat menyesali segala
perbuatannya yang telah dilakukannya dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat pada hukum,
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan yang aman, tertib, dan damai tentunya
pelaksanaan pembinaan narapidana yang berorientasi pada resosialisasi pelaku tindak pidana ialah memberikan tindakan pembinaan
bagi narapidana, seperti pembinaan kepribadian, kemandirian, dan asimilasi.
Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah: (1) pelaksanaan pembinaan narapidana yang berorientasi pada proses
resosialisasi pelaku tindak pidana (2) faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana yang berorientasi pada proses
resosialisasi pelaku tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data sekunder dan data primer. Data sekunder ialah data yang didapat
dari studi kepustakaan, serta pendektan ini didukung oleh tiga bahan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Data primer ialah data yang didapt dari lapangan secara langsung pada objek penelitian. Data yang selanjutnya
dianalisis dan dibahas secara yuridis kualitatif, yakni dengan memberikan pengertian terhadap data yang dimaksud
menurut kegiatan yang diperolewh di lapangan dan disusun serta diuraikan dalam bentuk kalimat.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pembinaan narapidana yang berorientasi pada proses resosialisasi
pelaku tindak pidana adalah memberikan pembinaan bagi narapidana yang terdiri dari pembinaan kepribadian,
pembinaan kemandirian, dan pembinaan asimilasi yang semuanya itu merupakan upaya Lembaga
Pemasyaraakatan Kelas II A Metro untuk mempersiapkan narapidana bersosialisasi kembali dengan masyrakat
umum, maka hendaknya Lembaga Pemasyarakatan lebih optimal lagi untuk melaksanakan pembinaan yang diberikan
kepada narapidana sehingga pembinaan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi narapidana setelah bebas kelak.
Faktor penghambat pelaksanaan pembinaan narapidana yang berorientasi pada proses resosialisasi pada pelaku
tindak pidana ialah yang pertama, narapidana itu sendiri seperti latar belakang narapidana yang berbeda-beda,
hubungan antar personal narapidana, hubungan narapidana dengan petugas lapas.
Kedua, kurangnya sarana dan prasarana yang menunjang. Ketiga, sumber daya manusia sebagai pembinaan yang terbatas.
Kuantitas petugas yang minimal mengakibatkan beragam pembinaan yang menjadi progaram Lembaga Pemasyarakatan
tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh petugas karena jumlah petugas yang tidak memadai, sarana yang terbatas
mengakibatkan proses pembinaan kurang berjalan lancar. Pelaksaan pembinaan yang tumpang tindih berdampak pada hasil
pembinaan yang kurang maksimal.
Adapun saran yang ingin disampaikan dalam penilitian ini adalah: Bagi pemerintah, Pemerintah perlu melakukan perekrutan
pegawai Lembaga Pemasyarakatan baru yang benar-benar berkompeten mengingat pegawai Lembaga Pemasyarakatn
khususnya petugas pembina Lembaga Pemasyarakatan pada umumnya sangat minim. Bagi Lembaga Pemasyarakatan,
Lembaga Pemasyarakatan hendaknya lebih inovatif untuk meningkatkan pembinaan yang ada dan mengatasi setiap
hambatan yang muncul dengan tepat.
Kata kunci: tindak pidana, Pembinaan narapidana, Resosialisasi
Tidak tersedia versi lain