(E-SKRIPSI) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM GUGATAN SEDERHANA (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.GS/2017/PN.Tjk)
Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim
court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata
dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. terkait
gugatan sederhana tersebut ada beberapa titik kelemahan yang ditemukan
khususnya dalam hal seberapa kuat putusan eksekutorial gugatan sederhana dalam
melakukan eksekusi pihak yang dikalahkan karena didalam gugatan sederhana
tidak mengenal namanya sita jaminan dan juga putusan pun bersifat sukarela.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana dasar
pertimbangan hakim terhadap putusan tidak dapat diterima dalam gugatan
sederhana? Bagaimana efektifitas gugatan sederhana dalam menyelesaikan
sengketa perdata?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder ialah data yang didapat
dari studi kepustakaan. yang didukung oleh 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan
hukum primer, sekunder dan tresier. Data primer ialah data yang di dapat dari
lapangan yang menggunakan teknik wawancara dengan pertanyaan yang bersifat
terbuka dan langsung kepada objek penelitian dalam penulisan skripsi ini.
v
Muhammad Adin Archietobias
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim
terhadap putusan tidak dapat diterima dalam gugatan sederhana karena beberapa
faktor yakni Penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada Tergugat yang
secara nyata Tergugat tidak ada hubungan hukum dalam perjanjian kontrak
tersebut seharusnya yang digugat adalah yang membuat perjanjian. Efektifitas
gugatan sederhana dalam menyelesaikan sengketa perdata berdasarkan uji lima
faktor penentu efektivitas hukum terhadap proses gugatan sederhana yang
dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang terhadap PERMA
2/2015 cukup efektif, yang secara teknis-yudisial untuk mengurangi penumpukan
beban perkara ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Regulasi ini telah
mampu mengurangi potensi beban perkara yang dapat ditanggung oleh
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, akan tetapi terdapat
ketidakefektivannya terkait seberapa kuat putusan eksekutorial gugatan sederhana
dalam melakukan eksekusi pihak yang dikalahkan karena didalam gugatan
sederhana tidak mengenal namanya sita jaminan dan juga putusan pun bersifat
sukarela. Sehingga gugatan sederhana bisa disebut sebagai gugatan yang lemah
dalam melakukan eksekusi.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah Mahkamah Agung hendaknya
mempertimbangkan secara matang terkait jangka waktu pemeriksaan dari
penyelesaian gugatan sederhana ini. Apakah mungkin jika suatu gugatan yang
diajukan ke Pengadilan diperiksa hingga diputus hanya dalam waktu 25 (hari).
Efisiensi dan efektifitas perlu diperhatikan terkait waktu pemeriksaan dan
nominal obyek yang telah ditentukan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Sebaiknya Pengadilan juga
harus mencari solusi agar kekuatan eksekusi terhadap gugatan sederhana tersebut
dapat mempunyai kekuatan yang mempunyai daya paksa karena melihat sifat dari
putusan gugatan sederhana tersebut dilaksanakan secara sukarela bukan dengan
daya paksa bagi para pihak yang tidak mematuhinya.
Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Putusan Tidak Dapat Diterima
Gugatan Sederhana
Tidak tersedia versi lain