(E-SKRIPSI) IMPLEMENTASI PASAL 97 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR I TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (Studi Pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung)
Skripsi ysng berjudul “Implementasi Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Indilatar Belakangi Karena Pertambangan Mineral Dan batubara
merupakan smberdaya Alam indonesia yang harus dilestarikan oleh seluruh rakyat
indonesia demi kesejahteraan rakyat sebagaimana amanat pasal 33 ayat 3 Undang-
Undang Dasar negara republik tahun 1945 indonesia amanat Pasal 33 ayat 3
undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945.
Permasalahan Dala penulisan ini meliputi. Apa Dampak implementasi Pasal 97
Perturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan Batubara bagi perusahaan asing Yang bergerak di
bidang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia umum nya di provinsi
lampung khusus nya bagaimana mekanisme penerbitan perubahan izin usaha dari
kontrak karya k izin usaha pertambangan khusus bagi perusahaan asing setelah
berlaku nya peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2017 pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan mineral dan batubara di indonesia umun nya provinsi
Lampung Khususnya
Penulisan Skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dn empiris yaitu
pendekatan penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan hukum
primer, data sekunder dan bahan hukum tersier dengan adanya hasil wawancara
langsung dengan staf bidang kewilayahan dinas energi sumberdaya mineral
provinsi Lampung selain itu penulis juga menggunaka buku-buku dan peraturan
v
perundangundangan yang berkaitan langsung pertambangan mineral dan batubara
setelah selesainya penulisan skripsi ini,
Kesimpulannya bahwasannya dampak implmentasi pasal 97 Peraturan pemerintah
nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan inerlan
dan batubara menjadikan perusahaan asing wajib mendivestasikan saha nya ke
pihak indonesia dan bahwasannya mekanisme penerbitan perubahan izin usaha
dari konrak karya keizin usaha pertambangan khusus bagi perusahaan asing
setelah berlaku nya peraturan pemerintah nomor 1 tahujn 2017 pelqaksanaan
kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara di Indonesia umum nya
provinsi khususnya belum berjalan maksimal saran penulis bahwa kewajiban
divestasi saham diwajibkan peraturan tersebut harus dilaksanakan secara tegas
dan perizinan dari kontrak karya keizin usaha pertambangan khusus harus
dilaksanakan secara maksimal dan setiap pihak yang menghambat agar di tindak
tegas sesuai aturan.
Kata kunci : Pertambangan Mineral Batubara Kontrak Karya IUPK Devestasi
Saham
Tidak tersedia versi lain