(E-SKRIPSI) ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PERCOBAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (Studi Putusan Nomor: 269/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr)
Setiap pelaku usaha khususnya bergerak di bidang perdagangan barang secara ideal
harus memenuhi berbagai kewajibannya sebagaimana diatur dalam UUPK, tetapi pada
kenyataannya terdapat pelaku usaha yang melakukan tindak pidana yaitu pada Putusan
Nomor: 269/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr, yang melakukan tindak pidana “Memproduksi
dan atau memperdagangkan barang dan / atau jasaTidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana pelaku memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia dalam Putusan Nomor: 269/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr.? (2) Bagaimanakah
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap pelaku
tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia dalam Putusan Nomor: 269/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr.?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan empiris.
Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data
yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan
penelitian.
v
Yoga Dwi Anggara
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana
memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia dalam
Putusan Nomor: 269/Pid.Sus/2014/PN.P.Mtr.. dilaksanakan dengan penjatuhan pidana
percobaan terhadap Terdakwa Darsono yaitu pidana penjara selama 4 (empat) bulan
dengan ketentuan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika
dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena
terdakwa melakukan suatu tindak pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama
8 (delapan) bulan. (2) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
percobaan terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia adalah adanya hal-hal yang memberatkan dan
meringankan. Hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merugikan konsumen,
sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,
terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Hakim menilai bahwa pemidanaan tidak hanya untuk menimbulkan efek jera pada
pelakunya tetapi lebih penting lagi agar terdakwa menyadari perbuatannya tersebut
salah, sehingga pidana percobaan dipandanga sebagai pidana yang tepat terhadap
terdakwa.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Kepada Majelis hakim yang menangani tindak
pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional
Indonesia disaranakan agar di masa yang akan datang diharapkan untuk
mempertimbangkan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan. (2) Kepaada
masyarakat disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap
kemungkinan adanya tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Memperdagangkan Barang, Standar
Nasional Indonesia
Tidak tersedia versi lain